Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muchdi Siap Diadili

Kompas.com - 21/08/2008, 07:33 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KAMIS - Terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Purwoprandjono akan menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8) hari ini.

Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu akan mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kabarnya berjumlah 10 orang. Salah satu kuasa hukum Muchdi, Ahmad Kholid yang dihubungi Kamis (21/8), membenarkan bahwa persidangan kliennya akan berlangsung hari ini. Ia mengatakan kliennya siap menghadapi persidangan hari ini."Nanti sidang klien kami (Muchdi) jam 10.00. Kuasa hukum dan yang bersangkutan, semuanya siap. Sebagai prajurit, beliau pasti siap dan kondisinya sehat," kata Kholid.

Kholid mengatakan, pihaknya belum mempersiapkan strategi apapun dalam menghadapi dakwaan JPU. "Kita lihat nanti lah, dakwaannya seperti apa. Kita lihat juga saksi dari jaksa siapa, baru kita juga bisa menyiapkan," lanjut dia.Kemungkinan JPU akan menggunakan BAP Kepolisian sebagai dasar dakwaan. Berdasarkan BAP Kepolisian, makavMuchdi Pr akan dikenakan pasal 340 juncto 55 ayat 1 butir kedua UU KUHP mengenai menyuruh melakukan pembunuhan.

Tim jaksa akan dipimpin Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Riswanto. Selama pemberkasan BAP, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, salah satunya mantan Pilot Garuda Pollycarpus yang telah dipidana untuk kasus yang sama. Para saksi ini, nantinya juga akan hadir di persidangan untuk menyampaikan kesaksiannya. (ING)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com