Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadel Mohammad "Main Mata" dengan PDI-P

Kompas.com - 20/08/2008, 13:24 WIB

JAKARTA, RABU — "Main mata" dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), itulah isu yang kini beredar soal kader Partai Golkar yang juga Gubernur Gorontalo Fadel Mohammad. Isu tersebut kontan membuat Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla meminta Fadel memilih, ikut Golkar atau pindah ke PDI-P.

"Ya, Golkar tegas saja. Harus satu kaki. Kalau memang (mau bergabung ke PDI-P) silakan saja. Kan, orang bebas kalau mau pindah ke partai lain. Akan tetapi, jangan di situ (PDI-P) dan jangan di sini (Golkar) berkampanye-nya," ungkap Jusuf Kalla ketika disinggung kemungkinan Fadel Mohammmad sudah "main mata" dengan PDI-P karena akan dijadikan pendamping Megawati Soekarnoputri.

Kalla mengungkapkan hal tersebut seusai dialog dengan kader dan caleg Partai Golkar serta penandatanganan prasasti peresmian renovasi gedung DPD Tingkat I Partai Golkar di aula Gedung DPD Tingkat I Partai Golkar di Jakarta, Rabu (20/8).

Sebelumnya, dalam pidato sambutannya saat peluncuran buku Reinventing Local Government karya Fadel, Jumat (8/8) di Bentara Budaya Jakarta, Sekretaris Jenderal PDI-P Pramono Anung secara terang-terangan "meminang" Fadel. Pramono menyatakan bahwa Fadel termasuk salah satu dari sejumlah orang yang dilirik untuk dijadikan pasangan Megawati Soekarnoputri dalam pemilihan presiden mendatang.

Ditanya kemungkinan pindahnya Fadel ini akan menjadi cikal bakal perpecahan di Partai Golkar, Kalla menegaskan hal itu tidak akan terjadi. "Pasti-pasti, tidak akan terjadi," lanjut Kalla.

Tentang isyarat perpecahan yang disampaikan Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Surya Paloh sebagaimana disampaikan di sebuah media massa, Kalla menjamin itu tidak akan terjadi. "Pasti tidak. 100 persen tidak," katanya. (HAR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com