Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ragukan Pencabutan BAP Iwan Prawiranata

Kompas.com - 13/08/2008, 20:29 WIB

JAKARTA, RABU - Hakim meragukan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan mantan Deputi Gubenur Bank Indonesia (BI), Iwan R Prawiranata, atas keterangan pemberian 900.000 dolar AS kepada jaksa Salman Maryadi.

Keraguan hakim muncul karena Iwan mencabut enam pertanyaan sekaligus yang terkait Salman dalam BAP yang dibuat saat Iwan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Januari 2004.

Adalah ketua majelis hakim Gusrizal yang meragukan pencabutan BAP yang dilakukan oleh Iwan. Iwan mengaku, BAP dibuat saat diperiksa penyidik KPK pukul 11.00 WIB pada 31 Januari 2008.

"Apa waktu itu anda merasa tertekan? Kalau tertekan, kita akan hadirkan penyidik KPK" ujar hakim Gusrizal dalam persidangan dengan terdakwa mantan Gubenur BI Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/8).

Mendapat penegasan tersebut, Iwan mengaku dirinya tidak tertekan saat pemeriksaan di KPK. "Ini perasaan pada diri saya," ujar Iwan.

"Bagaimana anda bisa merangkai tempat pertemuan, nama Henrikus Herikes, Kajari Salman, Hotel tempat penyerahan uang dan jumlah uang? Jadi anda menkhayal?" cecar Gusrizal.

"Saya hanya mengada-ada," jawab Iwan.

Jadi anda tidak sadar waktu diperiksa KPK?  "Kondisi saya yang tidak seimbang," lanjut Iwan.

Kok bisa anda menyebut dengan jelas, jumlah uang yang diberikan ke Salman 900.000 dolar AS, tempatnya hotel Hyatt, uangnya dalam pecahan 100 dan 50 dolar AS, bungkusnya sekalian anda sebut, jadi anda mengkhayal? cecar hakim Gusrizal. "Ya, itulah," ujar Iwan pendek.

Hakim Gusrizal kemudian mempertanyakan, bagaiamana bisa Iwan merangkai jawaban dari enam pertanyaan terkait pemberian uang kepada Salman dengan detail seperti itu. "Anda menyebut Henrikus Herikes yang menyalurkan ke Salman, yang mengatur Henrikus," lanjut hakim Gusrizal. "Tapi itu tidak ada," lanjut Iwan.

Kok bisa? "Itu yang saya katakan, saya mengada-ada," lanjut Iwan.

Darimana? "Itu cara berpikir saya. Dari pikiran saya yang tidak benar," aku Iwan.

Mendapat jawaban tersebut, hakim Gusrizal kesal. "Asalkan satu atau dua pertanyaan atau hanya pada kalimat saja yang anda cabut karena anda ragu, itu boleh. Tapi anda mencabut dari pertanyaan dari nomor 25-31," kata hakim Gusrizal dengan suara meninggi.

Menurut Gusrizal, dalam UU KUHAP memang diperbolehkan saksi mencabut keterangannya jika saksi dalam kondisi tertekan atau ragu dengan keterangannya sendiri. Untuk Iwan, kesaksian yang dicabut Iwan sangat banyak dan detail isinya.

Apa waktu diperiksa KPK anda tertekan? "Tidak," ujar Iwan. Dipaksa tandatangan BAP? "Tidak,"Lanjut Iwan.

BAP dibacakan? "Iya, dibacakan," imbuh Iwan.

Menurut Iwan, setelah pulang dari pemeriksaan KPK, dirinya berpikir bahwa keterangannya tidak benar.  (Persda Network/Yulis)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com