JAKARTA, SABTU - Mantan Deputi V BIN Muchdi Purwopranjono siap untuk menghadiri pelimpahan barang bukti dan dirinya selaku tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan aktiVis HAM, Munir, di Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin (11/8).
"Pak Muchdi bersedia hadir di pelimpahan tahap kedua (barang bukti dan tersangka)," kata koordinator tim kuasa hukum Muchdi Pr, Wirawan Adnan di Jakarta, Sabtu (9/8).
Wirawan menyangkal kliennya tidak bersedia hadir dan meminta agar pelimpahan tahap kedua dari polisi ke kejaksaan dilakukan di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat Muchdi ditahan. "Tidak ada itu. Tapi kalau jaksa dan polisi memilih untuk pelimpahan tahap kedua dilakukan di Kelapa Dua, ya tidak masalah," lanjut Wirawan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan berkas perkara Muchdi Pr telah lengkap atau P21. Rencananya, Senin besok akan dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung BD Nainggolan mengatakan, dalam UU KUHAP diatur, pelimpahan barang bukti dan tersangka harus dilakukan di kantor Kejaksaan. Pengalihan tempat untuk pelimpahan tersangka dari Kepolisian ke Kejaksaan, dapat dilakukan apabila terjadi sesuatu kondisi yang tidak bisa dihindarkan seperti alasan faktor keamanan. "Tapi sampai saat ini belum pernah terjadi, pelimpahan tersangka dilakukan di Rutan," kata Nainggolan.
Mengenai langkah pengamanan saat pelimpahan Muchdi Pr nanti, Nainggolan mengatakan tidak ada persiapan khusus."Pengamanann ya seperti biasa saja kok," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.