Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Jaksa Disiapkan Tuntut Muchdi Pr

Kompas.com - 08/08/2008, 21:06 WIB

JAKARTA, JUMAT - Sebanyak 10 jaksa telah disiapkan untuk menuntut mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktifis HAM Munir. Tim jaksa dipimpin Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Riswanto. Dua anggotanya yakni Cirus Sinaga dan Agus Ambarita yang selama ini telah aktif membantu polisi dalam melengkapi penyidikan Muchdi Pr.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga menjelaskan, pada Senin pekan depan (11/8) akan dilakukan pelimpahan barang bukti sekaligus tersangka Muchdi Pr dari penyidik Polri ke Kejaksaan Agung. Sebagai institusi yang bertugas melakukan penuntutan, Kejagung menyatakan telah siap.

"Kita sudah siap untuk menuntut. JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah ditetapkan, jumlahnya 10 orang. Ketuanya Aspidum DKI (Agus Riswanto)," tegas Ritonga di Kejagung, Jakarta, Jumat (8/8).

Penegasan senada disampaikan Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan. "Sebelum pelimpahan dilakukan, jaksa sudah membentuk tim penuntut. Kalau jumlahnya, menurut Jampidum 10 orang," ujar Nainggolan.

Nainggolan menjelaskan, karena Senin nanti adalah pelimpahan tahap kedua yakni barang bukti dan tersangka, maka Muchdi Pr akan dihadirkan dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut."Kalau pelimpahan tersangka, sesuai KUHAP, maka tersangka wajib hadir," jelas Nainggolan.

Kehadiran tersangka sangat penting. Selain diserahkan ke jaksa penuntut, jaksa penuntut juga akan membuat berita acara penyerahan tersangka untuk memenuhi UU KUHAP. Sekaligus mengecek kepada tersangka atas berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah disusun oleh Kepolisian.

Menurut Nainggolan, selama ini belum pernah terjadi pelimpahan tersangka tanpa kehadiran tersangka. Tersangka bisa tidak dihadirkan di saat pelimpahan, jika terjadi gangguan yang tidak bisa dihindarkan. "Jadi lihat saja hari Senin. Tersangka kemungkinan akan dibawa ke Kejagung," tegasnya.

Mengenai tempat penahanan, Ritonga belum bisa memastikan. Apakah akan dipindah dari Rutan Brimob Kelapa Dua? "O, itu nanti kita lihat," jelas Ritonga.

Mati

Untuk menuntut Muchdi Pr, tim jaksa akan menggunakan BAP Kepolisian sebagai dasar untuk menyusun dakwaan. Berdasarkan BAP Kepolisian, maka Muchdi Pr akan dikenakan pasal 340 juncto 55 ayat 1 butir kedua UU KUHP. "Pasal yang kita gunakan, menganjurkan seseorang untuk melakukan pembunuhan," tegas Ritonga.

Ancaman hukumannya mati ya Pak? Menurut Ritonga, memang dalam pasal 340 KUHP, terdakwa bisa dituntut hukuman mati. Kendati demikian, Kejaksaan selama ini selektif dalam menuntut hukuman mati. "Untuk hukuman mati, kami selektif," jelasnya. (Persda Network/yls)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com