JAKARTA, SELASA - Badan Kehormatan DPR RI membantah telah memberikan rekomendasi mengenai kasus pelecehan yang dilakukan anggota Fraksi PDI-P Max Moein terhadap Desy Firdianty.
Ketua BK Irsyad Sudiro mengatakan, BK tidak memberikan rekomendasi, tapi menyarankan Desy dan kuasa hukumnya dari LBH Apik sebagai kuasa hukum Desy untuk melaporkan pengaduannya ke pihak kepolisian.
"Kita teliti, titik beratnya terjadi pada pelanggaran terhadap Desy yang melanggar UU Perlindungan terhadap Perempuan. Ada peran ke arah situ sehingga membutuhkan pembuktian-pembuktian teknis," ujar Irsyad ketika dihubungi, Selasa (5/8).
Saran ini diberikan karena, menurut BK, pembuktian-pembuktian teknis itu bukan wilayah kewenangan BK untuk menyelidikinya.
Anggota BK Gayus Lumbuun mengatakan, pembuktian hanya bisa dilaksanakan oleh tim forensik kepolisian. "Aduan Desy itu kan soal teknologi, membuktikannya dari DNA dan sebagainya. Ini bukan wilayah kami, jadi kami tidak memberikan rekomendasi apa-apa, hanya menyarankan," ujar Gayus.
Dalam kasus Max Moein, ada dua hal yang disikapi oleh BK, yaitu pengaduan Desy serta fakta tentang foto-foto dan SMS yang tersebar. Pengaduan Desy inilah yang tidak dapat diusut lebih lanjut oleh BK karena berkaitan dengan teknologi forensik aparat kepolisian.
Mengenai sikap BK terhadap foto-foto dan SMS yang tersebar, Gayus mengatakan bahwa BK akan membahasnya segera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.