JAKARTA, KAMIS - Sungguh memalukan kelakuan pejabat kita. Di saat negara ini sedang dilanda virus avian influenza atau flu burung, ada juga pejabat yang tega memanfaatkan kesempatan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Ulah busuk pejabat ini, mulai dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung). Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan rapid diagnoza kit atau alat untuk mendeteksi flu burung sebanyak 191.00 unit dengan nilai Rp 14,8 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung BD Nainggolan menjelaskan, dua tersangka dalam kasus ini adalah Ketua Pengadaan Rapid Test Avian Influenza dengan inisial IS dan pejabat pembuat komitmen yang berinisial MS. Dua tersangka tersebut bergelar dokter hewan yang bertugas di Departemen Pertanian. IS adalah Irwan Sofyan dan MS adalah Musni Suratmadja.
"Hari Rabu dan Kamis ini, tim penyidik yang dipimpin Nur Rachmat telah memeriksa tiga saksi untuk dua tersangka," tegas Nainggolan di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7).
Ketiga saksi yang telah diperiksa adalah sekretaris pengadaan rapid tes avian influenza yakni Drh Sumadi dan saksi dari perusahaan pemenang tender, yakni Direktur PT Elo Karsa Utama Suwandi Suryo Rahardjo dan Sarimudin Sulaeman dari PT Bio Farma.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait proses perubahan syarat teknis yang diduga menyebabkan PT Bio Farma memenangkan tender," lanjut Nainggolan.
Kasus korupsi alat pengetes flu burung terjadi di Ditjen Direktorat Jenderal Peternakan pada Departemen Pertanian tahun 2006. Untuk proyek tersebut, diadakan sebanyak 191.000 unit dengan nilai proyek sebesar Rp 17,1 miliar.
Diduga, dalam penentuan pemenang tender terjadi pengkondisian yakni merubah syarat teknis. Sehingga, PT Bio Farma dapat memenangkan tender dengan nilai penawaran senilai Rp 14,898 miliar. Setelah barang didistribusikan ke daerah, ternyata alat pengetes flu burung tersebut tidak dapat digunakan sama sekali karena tidak memenuhi mutu yang dipersyaratkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.