JAKARTA, JUMAT - Perlindungan dan advokasi hukum bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan dipenuhi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang pembentukannya sedang direncanakan.
Terkait maraknya kasus korupsi yang terkuak di negeri ini, Sekretaris Jenderal Dewan Pegurus Nasional (DPN) Korpri Eko Sutrisno menjawab Korpri tetap bertindak netral dan tidak ada maksud untuk membela anggota yang terbukti melakukan tindak korupsi.
"LKBH ini untuk memberi pendampingan bagi anggota yang terkena kasus hukum terutama saat ia menjalankan tugas kedinasan, misalnya dia melakukan pembunuhan atau tindak kriminal lain, ya bukan koridor kita," ujarnya.
Eko menuturkan advokasi yang paling signifikan misalnya ada bawahan yang ingin melaporkan atasannya yang melakukan korupsi, maka ia akan mendapat pendampingan dari LKBH. "Yah, sesuai dengan aturan UU tentang perlindungan saksi dan korban, maka fungsi LKBH ini memegang peran penting. Para bawahan tak perlu takut melaporkan tindak korupsi di departemen atau bagiannya, karena mereka dilindungi secara hukum," jelas Eko yang juga menjabat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menambahkan advokasi semacam itu belum ada, tentunya sangat berpengaruh makin banyaknya kasus korupsi yang terkuak. DPN Korpri akan berkonsultasi juga dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan upaya pencegahan tindak korupsi di lingkungan pegawai.
Menjawab kekhawatiran beberapa pihak kemungkinan timbulnya sikap melindungi LKBH atas PNS yang melakukan tindak korupsi, Ketua V Korpri Ahmad Ubbe mengatakan bahwa hal itu tidak benar.
LKBH menurut Ahmad, justru akan mendorong upaya pencegahan tindak korupsi di lingkungan pegawai dengan sosialisasi sanksi tegas diberhentikan bila terbukti bersalah dan mendorong edukasi di bidang hukum bagi anggota."Advokasi yang dilakukan LKBH juga tak melulu mengurusi korupsi, justru kasus yang banyak terjadi terkait masalah indisipliner pegawai, calo PNS," tutur Staf Ahli Menkumham tersebut.
Selain itu, kasus yang ditangani juga terkait dengan masalah administratif, misalnya pemindahan tugas tanpa alasan yang jelas, pemberian sanksi tanpa alasan sah. Sampai saat ini Korpri akan memetakan masalah hukum apa saja yang dialami anggotanya yang berjumlah lebih dari 4 juta lebih tersebut.
"Kami juga masih mengumpulkan data berapa anggota yang terkena kasus korupsi. Hanya data anggota yang terkena kasus indisipliner yang tercatat di Badan Pertimbangan Kepegawaian saja, yang dikenai sanksi pemecatan mencapai 200-300 orang," ujarnya. [C6-08]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.