Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Dilindungi Bila Laporkan Tindak Korupsi

Kompas.com - 27/06/2008, 17:10 WIB

JAKARTA, JUMAT - Perlindungan dan advokasi hukum bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan dipenuhi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang pembentukannya sedang direncanakan.

Terkait maraknya kasus korupsi yang terkuak di negeri ini, Sekretaris Jenderal Dewan Pegurus Nasional (DPN) Korpri Eko Sutrisno menjawab Korpri tetap bertindak netral dan tidak ada maksud untuk membela anggota yang terbukti melakukan tindak korupsi.

"LKBH ini untuk memberi pendampingan bagi anggota yang terkena kasus hukum terutama saat ia menjalankan tugas kedinasan, misalnya dia melakukan pembunuhan atau tindak kriminal lain, ya bukan koridor kita," ujarnya.

Eko menuturkan advokasi yang paling signifikan misalnya ada bawahan yang ingin melaporkan atasannya yang melakukan korupsi, maka ia akan mendapat pendampingan dari LKBH. "Yah, sesuai dengan aturan UU tentang perlindungan saksi dan korban, maka fungsi LKBH ini memegang peran penting. Para bawahan tak perlu takut melaporkan tindak korupsi di departemen atau bagiannya, karena mereka dilindungi secara hukum," jelas Eko yang juga menjabat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia menambahkan advokasi semacam itu belum ada, tentunya sangat berpengaruh makin banyaknya kasus korupsi yang terkuak. DPN Korpri akan berkonsultasi juga dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan upaya pencegahan tindak korupsi di lingkungan pegawai.

Menjawab kekhawatiran beberapa pihak kemungkinan timbulnya sikap melindungi LKBH atas PNS yang melakukan tindak korupsi, Ketua V Korpri Ahmad Ubbe mengatakan bahwa hal itu tidak benar. 

LKBH menurut Ahmad, justru akan mendorong upaya pencegahan tindak korupsi di lingkungan pegawai dengan sosialisasi sanksi tegas diberhentikan bila terbukti bersalah dan mendorong edukasi di bidang hukum bagi anggota."Advokasi yang dilakukan LKBH juga tak melulu mengurusi korupsi, justru kasus yang banyak terjadi terkait masalah indisipliner pegawai, calo PNS," tutur Staf Ahli Menkumham tersebut.

Selain itu, kasus yang ditangani juga terkait dengan masalah administratif, misalnya pemindahan tugas tanpa alasan yang jelas, pemberian sanksi tanpa alasan sah. Sampai saat ini Korpri akan memetakan masalah hukum apa saja yang dialami anggotanya yang berjumlah lebih dari 4 juta lebih tersebut.

"Kami juga masih mengumpulkan data berapa anggota yang terkena kasus korupsi. Hanya data anggota yang terkena kasus indisipliner yang tercatat di Badan Pertimbangan Kepegawaian saja, yang dikenai sanksi pemecatan mencapai 200-300 orang," ujarnya. [C6-08]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com