Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muchdi Masih Diperiksa Mabes Polri

Kompas.com - 20/06/2008, 10:55 WIB

JAKARTA, JUMAT - Memasuki hari kedua setelah diperiksa di Mabes Polri terkait kasus pembuhunan terhadap aktivis HAM, Munir, Mayjen (Purn) Muchdi Purwopranjono atau akrab disebut Muchdi Pr yang telah ditetapkan tersangka belum dibawa ke Rutan Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Hingga pukul 10.20 WIB, Jumat (29/6), mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) itu masih berada di Mabes Polri. Sekitar pukul 10.12 WIB, salah satu kuasa hukum Muchdi Pr, M Luthfie Hakim, datang ke Gedung Bareskrim Mabes Polri. Ia mengatakan, kliennya belum tentu akan dibawa ke Rutan Brimob Polri di Kelapa Dua hari ini (20/6) karena masih menjalani pemeriksaan.  "Sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan. Materi pemeriksaan belum selesai," kata Luthfie kepada wartawan.

Penegasan yang sama disampaikan Kuasa Hukum Muchdi Pr lainnya yakni Zaenal Ma'arif yang datang beberapa menit setelah Luthfie. Mantan Wakil Ketua DPR yang sekarang manjadi salah satu anggota tim kuasa hukum Muchdi Pr ini mengatakan kedatangan beberapa kuasa hukum, Jumat, untuk mendampingi kliennya dalam pemeriksaan.

Sementara itu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muchdi Pr, jelas Zaenal, sudah ditandatangani Kamis (19/6) malam. Zaenal juga memastikan bahwa kondisi Muchdi Pr saat ini dalam keadaan sehat. "Keadaannya baik, sehat," ujarnya.

Kamis (19/6) malam, Muchdi Pr resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Munir. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 tentang penyertaan (turut serta) dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.Menurut rencana, hari ini (20/6), ia akan dipindah ke Rumah Tahanan Brigde Mobil (Brimob) Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dalam perkara kematian Munir, dua orang telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.Keduanya yakni mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto dengan hukuman penjara 20 tahun dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan dengan hukuman satu tahun penjara. Indra sudah dibebaskan setelah menjalani hukumannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com