JAKARTA, JUMAT - Memasuki hari kedua setelah diperiksa di Mabes Polri terkait kasus pembuhunan terhadap aktivis HAM, Munir, Mayjen (Purn) Muchdi Purwopranjono atau akrab disebut Muchdi Pr yang telah ditetapkan tersangka belum dibawa ke Rutan Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Hingga pukul 10.20 WIB, Jumat (29/6), mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) itu masih berada di Mabes Polri. Sekitar pukul 10.12 WIB, salah satu kuasa hukum Muchdi Pr, M Luthfie Hakim, datang ke Gedung Bareskrim Mabes Polri. Ia mengatakan, kliennya belum tentu akan dibawa ke Rutan Brimob Polri di Kelapa Dua hari ini (20/6) karena masih menjalani pemeriksaan. "Sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan. Materi pemeriksaan belum selesai," kata Luthfie kepada wartawan.
Penegasan yang sama disampaikan Kuasa Hukum Muchdi Pr lainnya yakni Zaenal Ma'arif yang datang beberapa menit setelah Luthfie. Mantan Wakil Ketua DPR yang sekarang manjadi salah satu anggota tim kuasa hukum Muchdi Pr ini mengatakan kedatangan beberapa kuasa hukum, Jumat, untuk mendampingi kliennya dalam pemeriksaan.
Sementara itu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muchdi Pr, jelas Zaenal, sudah ditandatangani Kamis (19/6) malam. Zaenal juga memastikan bahwa kondisi Muchdi Pr saat ini dalam keadaan sehat. "Keadaannya baik, sehat," ujarnya.
Kamis (19/6) malam, Muchdi Pr resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Munir. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 tentang penyertaan (turut serta) dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.Menurut rencana, hari ini (20/6), ia akan dipindah ke Rumah Tahanan Brigde Mobil (Brimob) Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dalam perkara kematian Munir, dua orang telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.Keduanya yakni mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto dengan hukuman penjara 20 tahun dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan dengan hukuman satu tahun penjara. Indra sudah dibebaskan setelah menjalani hukumannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.