Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemas Diperiksa, Joker Terkuak

Kompas.com - 18/06/2008, 21:37 WIB

JAKARTA, RABU - Teka-teki siapa joker yang disebut-sebut dalam percakapan antara Kemas Yahya Rahman saat menjabat Jampidsus dengan Artalyta Suryani, terkuak. Joker yang dimaksud Artalyta adalah Djoko S Tjandra yang tak lain terdakwa dalam kasus Bank Bali bersama mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan mantan Kepala BPPN Pande Lubis.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo dalam jumpa pers setelah memeriksa Kemas mengatakan, joker yang disebut Artalyta dalam percakapan dengan Kemas, juga dipertanyakan tim pengawas Kejagung yang langsung ia pimpin sendiri.

"Saya tanyakan juga, siapa joker dan disebutnya adalah Djoko Chandra. Keterangannya (Kemas) seperti itu," tegas MS Rahardjo di Gedung Pengawasan, Kejagung, Jakarta, Rabu (18/6).

Dijelaskan Rahardjo, saat Artalyta menyebut Joker, Kemas mengaku dirinya sudah berkeinginan menghentikan pembicaraan telepon. Makanya, dalam percakapan tersebut, Kemas mengakui banyak kata-kata nanti ketika Artalyta menyebut joker. Dalam penangkapan pendengaran Kemas, joker yang dimaksud Artalyta adalah Djoko S Tjandra.

Djoko S Tjandra adalah mantan Direktur Era Giat Prima yang didakwa bersama Syahril Sabirin dan Pande Lubis. Namun dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), hanya Pande Lubis yang dihukum empat tahun penjara. Sedangkan Djoko S Tjandra dan Syahril Sabirin divonis bebas dalam dugaan korupsi Bank Bali senilai Rp 946 milyar.

Kasus Djoko Tjandra ini, sering disebut-sebut Kemas adalah kasus BLBI 3. Sedangkan BLBI I dan BLBI II, adalah kasus penyerahan aset oleh Bank BCA milik Antony Salim dan BDNI milik Sjamsul Nursalim.

Khusus untuk Bank Bali, saat Kemas menjabat Jampidsus berulangkali mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Rencana pengajuan PK untuk kasus Bank Bali, bersamaan dengan pengumuman dimulainya penyelidikan penyerahan aset Bank BCA dan BDNI sejak Juli 2008.

Namun saat kasus penyelidikan Bank BCA dan BDNI diumumkan dan hasilnya tidak diketemukan dugaan korupsinya, PK untuk Bank Bali termasuk didalamnya adalah Djoko Tjandra tersebut belum juga diajukan PK nya ke MA.

Setelah Kemas dicopot, barulah Jampidsus baru yakni Marwan Effendy yang sedang mengajukan permohonan PK Bank Bali. Pekan lalu, Marwan mengatakan PK sedang dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk dilimpahkan ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Artalyta Suryani sendiri berulangkali mengatakan bahwa yang dimaksud joker, bukan orang Kejaksaan Agung. "Bukan,bukan. Joker itu bukan orang Kejaksaan," tegas Artalyta seusai percakapan dirinya dengan Kemas diungkap pada awal bulan Juni ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com