JAKARTA,RABU - Komisi Kejaksaan harusnya membentuk tim independen untuk melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang jaksa yang disebut-sebut terlibat dalam rekaman percakapan yang diperdengarkan pada persidangan Artalyta Suryani.
Hal ini disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman di Kantor Kejagung, Rabu (18/6). "Tujuan saya ke sini? Ngecek aja, apakah lima orang (anggota) Komisi Kejaksaan benar ke sini? Tadi di sana (kantor Komisi Kejaksaan) kosong melompong. Ternyata benar ke sini semua. Lagi ngapain di sini? Dia seharusnya kan membentuk tim independen," ujar Boyamin.
Boyamin mengaku datang ke Kantor Kejagung karena tidak menemukan seorang pun anggota Komisi Kejaksaan di kantornya ketika hendak menyampaikan surat pengaduan terhadap tiga orang jaksa, yaitu Untung Udji Santosa, Wisnu Subroto dan M. Salim, yang dinilai telah melakukan penyimpangan etika kejaksaan dan kesalahan prosedur terkait skenario upaya penangkapan Artalyta Suryani yang bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP.
"Kenapa mereka dalam pemeriksaan ini malah menggabungkan diri atau memantau. Ini kan ga sesuai dengan fungsinya," tandas Boyamin. Bagi Boyamin, pemeriksaan internal terhadap tiga jaksa ini yang dilakukan oleh Jamwas sama sekali tidak masuk akal dan malah menimbulkan pertanyaan. "Saya nggak tahu ini pemeriksaan internal maksudnya apa, penyelamatan jilid ke dua apa?" ujar Boyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.