JAKARTA, SENIN - Sikap hati-hati pemerintah dalam menelurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang ajaran Ahmadiyah terungkap sudah. Terkatung-katungnya SKB tentang ajaran Ahmadiyah karena pemerintah menginginkan SKB itu menjadi prematur dan akhirnya bisa dibatalkan melalui judicial review atau uji materi di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Demikian yang disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nasaruddin Umar dan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng seusai menerima perwakilan pendemo antiajaran Ahmadiyah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Gerakan Pemuda Kabah (GPK), Laskah Aswaja, Aliansi Damai Anti Penistaan Islam, Forum Betawi Rempug, dan Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia di Wisma Negara, Jakarta, Senin (9/6).
"Memang tidak gampang membuat suatu keputusan. Kita tidak ingin membuat yang prematur. Tidak ingin juga membuat keputusan yang gampang untuk ditinjau kembali melalui institusi hukum yang ada. Kita ingin sesuatu yang permanen dan sesuatu yang mengakomodir semua pihak," kata Nasaruddin Umar, Dirjen Bimas Islam.
Menurut Nasaruddin, pemerintah juga berupaya agar SKB ajaran Ahmadiyah tidak menimbulkan konflik horizontal antarmasyarakat. "Tentu kita tidak ingin membiarkan keadaan seperti ini terus-menerus. Kita lihat apa perkembangannya yang terbaik untuk bangsa ini," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng menegaskan, pemerintah bersikap hati-hati dalam kontroversi SKB tentang jemaah Ahmadiyah. Pasalnya, keputusan pemerintah bakal menghadapi judicial review atau uji materi atas undang-undang dan ketentuan hukum yang digunakan pemerintah untuk melahirkan SKB tentang Ahmadiyah.
"Pemerintah harus berhati-hati, apalagi ini hal-hal yang sangat sensitif. Keputusan harus hati-hati tidak boleh begitu saja karena sekarang ini apa pun keputusan pemerintah bisa di-judicial review ke MK atau MA," katanya.
Andi mengatakan, setiap orang yang merasa hak konstitusional dilanggar, mereka bisa menggelar judicial review ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). "Banyak kasus keputusan pemerintah atau UU bisa dibatalkan atau dibatalkan sebagian atau seluruhnya. Karena itu saya katakan dalam kasus ini kita tetap berpegang secara hukum," ujarnya.
Pertemuan perwakilan penentang ajaran Ahmadiyah dengan Juru Bicara Kepresidenan dan Bimas Islam berlangsung satu jam sejak pukul 11.55 di gedung Wisma Negara, Jakarta. Seusai menyuarakan maksud hati, perwakilan antiajaran Ahmadiyah ini bergegas meninggalkan ruang pertemuan untuk kembali ke ribuan pendemo antiajaran Ahmadiyah.
Menyangkut desakan perwakilan antiajaran Ahmadiyah ini, lebih lanjut Andi menyatakan, pemerintah memahami masalah tersebut. "Saya harap teman-teman tadi mengerti bagaimana posisi pemerintah. Kami mengerti apa yang menjadi tuntutan. Pemerintah dan negara harus tetap sesuai dengan aturan hukum," ungkapnya.
Menurut Andi, Presiden Yudhoyono telah memberikan instruksi kepada Kapolri, Jaksa Agung untuk menyelesaikan ajaran Ahmadiyah secara bijak dan profesional. "Jadi karena itu biarlah proses hukum itu dilakukan dengan baik," jelasnya.
Selain menyampaikan pendapat secara lisan, dalam kesempatan itu perwakilan antiajaran Ahmadiyah ini menyampaikan aspirasi kepada Presiden Yudhoyono melalui surat. "Surat kepada Presiden yang nanti akan saya sampaikan," tuturnya seraya berharap aksi demo berjalan damai dan tertib. "Warga negara berhak menyampaikan aspirasinya selama itu dilakukan dengan damai," paparnya.(Persda Network/ade mayasanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.