JAKARTA, RABU-Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) merekomendasikan kepada Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama untuk membubarkan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Rekomendasi ini diberikan apabila Ahmadiyah tetap menjalankan ajarannya. Soalnya, dari hasil pemantauan yang dilakukan Bakor Pakem terhadap Ahmadiyah dalam waktu tiga bulan, Ahmadiyah dianggap telah menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam yang dianut Indonesia. Yakni, tetap mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi dan menggunakan Tadzkirah sebagai kitab suci menggantikan Al Quran.
Rekomendasi Bakor Pakem ini diputuskan dalam rapat Bakor Pakem yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto dengan anggota dari Departemen Agama, Mabes Polri dan Departemen Dalam Negeri.
"Bakor Pakem berpendapat bahwa JAI (Ahmaditah) telah melakukan kegiatan dan penafsiran keagamaan menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yang dianut di Indonesia dan menimbulkan keresahan dan pertentangan di masyarakat sehingga mengganggu kententraman dan ketertiban umum," tegas Wisnu Subroto dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/4).
Ditegaskan Wisnu, dari pemantauan selama tiga bulan, ternyata Ahmadiyah tidak melaksanakan 12 butir penjelasan Pengurus Besar Jamaah Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) yang dibuat tanggal 14 Januari 2008 secara konsisten dan bertanggungjawab.
Anggota Bakor Pakem yakni Kepala Litbang dan Diklat Departemen Agama (Depag) Prof Atho Mudzhar menjelaskan, dari pemantauan selama tiga bulan terhitung sejak 15 Januari lalu ditemukan, bahwa Ahmadiyah tetap mengakui ada Nabi setelah Nabi Muhammad SAW. "JAI tetap mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi," tegas Atho.
Ahmadiyah ternyata juga tetap menggunakan Tadzkirah sebagai kitab suci. "Mereka mengatakan secara lisan Tadzkirah bukan sebagai kitab suci. Tapi kenyataannya tetap dikutip dalam pidato dan diakui kebenarannya. Bahkan, Al Quran harus mengikuti Tadzkirah. Seperti misalnya, tetap menyebut Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi," lanjut Atho.
Pemantauan Bakor Pakem terhadap Ahmadiyah selama tiga bulan dilakukan di 33 Kabupaten, 55 komunitas Ahmadiyah, 277 warga Ahmadiyah. "Hasilnya, mereka tetap mengakui nabi Mirza Ghulam Ahmad," tegasnya.
Atas dasar itu, Bakor Pakem merekomendasikan agar warga JAI diperintahkan dan diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya di dalam suatu Keputusan Bersama Menteri Agama. Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan UU No 1 PNPS Tahun 1965. "Apabila perintah dan peringatan keras Bakor Pakem tidak diindahkan, maka Bakor Pakem merekomendasikan untuk membubarkan organisasi JAI dengan segala kegiatan dan ajarannya," tegas Wisnu yang juga Wakil Ketua Bakor Pakem.
Selain itu, Bakor Pakem mengimbau kepada para pemuka tokoh agama beserta organisasi kemasyarakatan Islam dan semua lapisan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menghormati proses penyelesaian masalah JAI. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)