JAKARTA, KAMIS - Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih menunggu kesapakatan pemerintah. Konsepsi RUU BPJS telah diselesaikan oleh Tim dan Pokja Penyusun Peraturan Perundang-undangan untuk pelaksanaan UU No. 4/2004 pada September 2007.
"Kami masih mengejar supaya ada kesepakatan dari pemerintah dulu. Tentunya tanpa kesepakatan dari pemerintah tidak mungkin kita ajukan ke DPR," kata Ketua Tim Perumus Sistem Jaminan Sosial Nasional Hasbullah Thabrany di Kantor Menko Kesra, Jakarta, pada Kamis(28/2).
Sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pada bulan Oktober 2009, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus sudah ada.Dalam konsepsi RUU BPJS, BPJS tidak tepat berstatus BUMN/Persero seperti saat ini jika dilihat dari beberapa aspek seperti aspef filosofis, aspek maksud dan tujuan pendirian, aspek modal dan kekayaan, aspek pembentukan, dan beberapa aspek lainnya.
Salah satu contohnya, BPJS sebagaimana diatur UU No 40/2004 bertujuan menyelenggarkan progrm jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi seluruh rakyat, dan memaksimalkan kesejahteraan peserta secara langsung.Sementara itu BUMN memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara, dan juga mencari laba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.