JAKARTA, SENIN - Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia, Sulastini SH MH menyatakan bahwa korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana terorisme dapat dikenai hukuman maksimal Rp 1 triliun. Hal tersebut dikatakan Sulastini saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang terorisme dengan terdakwa Abu Dujana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/2).
Sebelumnya tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Narendra Jatna dan Totok Bambang menanyakan apakah tindak pidana yang didakwakan kepada Dujana memenuhi kategori tindak pidana korporasi.
Dosen berkaca mata ini menyatakan bahwa perbuatan Dujana dapat digolongkan sebagai tindak pidana korporasi. Tindak pidana korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang dalam lingkup korporasi, baik dilakukan secara bersama-sama maupun perorangan.
Mengenai pertanggungjawabannya, kata Sulastini, dapat dikenakan pada perorangan maupun korporasi. "Kalau korporasi ada hukuman sendiri, ada hukuman Rp 1 triliun dan hukuman tambahan yaitu dapat dibekukan atau dibubarkan. Yang berhak membubarkan adalah putusan hakim dan eksekusinya diserahkan pada jaksa," jelas Sulastini.
Korporasi yang dimaksud, tambah dia, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
"Kalau terdakwa yang ditunjuk oleh suatu korporasi untuk menduduki suatu posisi tapi dia tidak tahu bahwa itu korporasi, apakah bisa dikenakan hukuman seperti yang ahli maksud," tanya Asludin Hatjani, kuasa hukum Abu Dujana.
"Menurut saya tidak mungkin ketika ditunjuk seseorang tidak tahu tentang korporasi yang memintanya," jawab Sulastini.
Salah satu dakwaan jaksa terhadap Dujana adalah melakukan tindak pidana terorisme secara bersama-sama atau korporasi. Dujana sendiri merupakan ketua syariah yang bertanggung jawab terhadap urusan kemiliteran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.