JAKARTA, JUMAT-Mahkamah Agung (MA) meyakini Pollycarpus Budihari Priyanto (Polly) membunuh Munir bukan dalam penerbangan Jakarta-Singapura tetapi di Bandara Changi.
Ada sejumlah saksi yang melihat Munir dan Polly duduk bersama di sebuah kafe dan ada pula saksi yang melihat Polly membawa dua gelas minuman. Meskipun tidak ada yang melihat Polly menuangkan racun, namun ada beberapa petunjuk maupun saksi yang merujuk pada bukti tersebut.
Demikian petikan putusan MA yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kejaksaan terkait pembunuhan aktivis HAM Munir, yang dibacakan Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, di Jakarta, Jumat (25/1).
Menurut Djoko, putusan diambil Jumat siang ini dengan suara bulat. Majelis meyakini Polly melakukan pembunuhan Munir berdasarkan bukti maupun petunjuk yang ada.
Majelis hakim dipimpin oleh Bagir Manan dan beranggotakan Parman Suparman, Harifin A Tumpa, Djoko Sarwoko, dan Paulus Effendie Lotulung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.