JAKARTA, JUMAT-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung dalam kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto. MA memutuskan menghukum Pollycarpus dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Saya sudah terima laporannya, putusan PK Polly sudah dijatuhkan hukumannya 20 tahun, dia kena dakwaan primernya," ungkap Ketua Tim Peninjauan Kembali Pollycarpus yang juga Jaksa Agung Muda Umum, Abdul Hakim Ritongan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/1).
Abdul Hakim menyatakan, Kejaksaan Agung akan segera melakukan eksekusi terhadap Pollycarpus setelah menerima salinan putusan dari MA. "Tapi kalau MA sudah kirimkan petikan putusan itu sudah bisa jadikan pelaksanaan eksekusi," tambahnya.
Menurutnya, putusan PK tersebut sudah diberitahu kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Jaksa agung sudah di-SMS, sekarang kami menunggu instruksi beliau," ungkapnya
Dia menambahkan, status Pollycarpus saat ini masih dicekal. Pollycarpus kini menghirup udara bebas karena kasasinya dikabulkan MA
Pollycarpus sempat divonis 14 tahun penjara karena terlibat pembunuhan Munir. Namun MA kemudian mengabulkan kasasi yang menyatakan Pollycarpus bukan pembunuh Munir. Polly hanya dihukum karena kasus pemalsuan surat.(Persda Network/Yulis Sulistyawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.