Nazaruddin Didakwa Terima Rp 40,37 Miliar untuk Loloskan Proyek
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 10/12/2015, 15:45 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan.