Izin atau Larangan Nikah Beda Agama Diserahkan ke Masing-masing Agama
Kompas.com - 13/09/2014, 08:12 WIB
Majelis Agama Tingkat Pusat (MATP) sepakat memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing agama untuk membuat ketentuan perkawinan sesuai ajaran agamanya, termasuk ketentuan perkawinan beda agama.