Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Petinggi PT Adhi Karya Tak Ajukan Banding
Dian Maharani
Kompas.com - 08/07/2014, 15:15 WIB
Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya, yaitu 4 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON