Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, MK menyatakan putusan pemilu serentak berlaku untuk Pemilu tahun 2019 dan seterusnya. Apa alasan MK?