JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memanggil lebih banyak pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI, Bernard Darmawan Sutrisno, juga sejumlah anggota Kesekretariatan Jenderal (Kesetjenan) KPU RI disebut akan turut dipanggil untuk menjadi pihak terkait dalam sidang lanjutan yang rencananya digelar pada 6 Juni 2024.
"Beberapa pegawai dan sekjen (akan dipanggil). Komisioner tidak," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, kepada Kompas.com pada Rabu (22/5/2024).
Anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, berujar bahwa pemanggilan terhadap Bernard dan tim Kesetjenan KPU RI disesuaikan dengan kebutuhan persidangan.
"Direncanakan akan dipanggil sesuai kebutuhan sebagai lanjutan sidang hari ini," kata dia kepada Kompas.com, Rabu.
"Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya," imbuh Raka.
Mereka akan dimintai keterangan, salah satunya, sehubungan dengan dalil aduan bahwa Hasyim turut menggunakan fasilitas jabatan dalam upayanya mendekati anggota PPLN tersebut selama hampir setahun terakhir.
"Tentu saja ada kaitannya dengan itu," ujar Heddy.
Dalam sidang perdana yang digelar tertutup selama 7-8 jam hari ini, Hasyim maupun Pengadu sama-sama hadir di ruang sidang.
Pengacara Pengadu menyebut kedatangan Pengadu memang atas keinginannya sendiri. Pengadu disebut beberapa kali membutuhkan penanganan psikis dari tim psikolog yang mendampingi selama sidang, sehingga beberapa kali sidang terhenti.
Hasyim mengaku telah membantah dalil-dalil aduan Pengadu terkait perbuatan asusila tersebut, sementara itu pengacara Pengadu menyertakan sejumlah bukti-bukti tambahan berupa percakapan keduanya melalui WhatsApp.
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.
Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.
Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Ini bukan kali pertama Hasyim tersandung masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila.
Sebelumnya, ia pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena melakukan komunikasi yang tidak patut terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu alias "Wanita Emas".
Ketika itu, rangkaian persidangan yang digelar tertutup mengungkapkan bahwa Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan.
DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
Seusai kasus Hasnaeni, Hasyim juga beberapa kali disanksi peringatan keras terakhir namun DKPP tak pernah mencopot atau memecatnya.
DKPP beralasan, mereka tidak menambah level sanksi menjadi pemberhentian sebab tipologi kasus pelanggaran etik yang membuatnya dijatuhi peringatan keras merupakan kasus yang berlainan satu sama lain, sehingga tidak berlaku sifat akumulatif.
https://nasional.kompas.com/read/2024/05/22/20104871/dkpp-akan-panggil-sekjen-kpu-soal-hasyim-asyari-pakai-fasilitas-jabatan