JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan tim penasihat hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam proses penyelidikan, untuk memberikan keterangan di muka persidangan,
Diketahui, SYL pernah didampingi oleh Febri Diansyah, Donal Fariz dan Rasamala Aritonang sebagai tim hukum dalam proses penyelidikan di KPK.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, pemanggilan Febri dkk diperlukan untuk mengkonfirmasi pengakuan saksi yang mengaku dipanggil oleh tim hukum SYL.
"Kalau pertanyannya apakah bisa dihadirkan atau tidak? Ya sangat memungkinkan (dipanggil) untuk menerangkan apakah benar peristiwa itu (pemanggilan usai jadi saksi di KPK)," kata Jaksa Meyer Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Jaksa mengungkapkan, pemanggilan saksi-saksi ini bukan hanya pernah dilakukan oleh tim hukum dalam proses penyelidikan. Namun, tim hukum SYL selama proses penyidikan sampai ke persidangan pun pernah memanggil para saksi.
"Yang manggil (saksi) bukan hanya tim penasehat hukum di penyelidikan, kemarin timnya yang sidang sekarang pun manggil juga, tapi di tahap penyidikan," kata Jaksa.
"Artinya, kan ada upaya-upaya untuk apakah mempengaruhi saksi, apakah mengarahkan, nanti kita dalami, kan baru keterangan dari sepihak," ucapnya.
Jaksa Meyer menjelaskan, pemanggilan para advokat dari Visi Law Office itu diperlukan untuk mengkonfirmasi keterangan saksi. Terlebih ada beberapa saksi yang mengaku diminta untuk tidak memberikan keterangan secara detail.
"Yang dipanggil itu kan menyebut ada (permintaan) untuk tidak membuka seterang-terangnya, tidak usah memberikan informasi, gitu," kata Jaksa KPK.
"Jadi di persidangan sebelumnya kan ada beberapa saksi yang mengaku dipanggil oleh tim penasehat hukum, pas kita tanya, tim penasehat hukum itu, (ternyata) tim penasehat hukumnya Mas Febri Diansyah dan Donal Fariz," ujarnya.
Menurut Jaksa, para saksi yang diperiksa dalam proses penyelidikan di KPK dikumpulkan oleh tim hukum Febri dkk untuk ditanyai keterangannya. Berdasarkan penuturan para saksi, mereka diminta tidak menjelaskan lebih lanjut hal-hal yang tidak ditanyakan oleh penyelidik KPK.
"Mereka pernah memanggil, (Febri dkk) mengumpulkan beberapa saksi, di antaranya saksi yang sudah pernah hadir yaitu Panji (Panji Hartanto eks Ajudan SYL) dan Karina (Staf di Kementan) ya, ada beberapa orang lah ya dikumpulkan pada saat tahap penyelidikan," kata Jaksa.
"(Febri dkk) menanyakan apa yang diterangkan, (diminta) kalau tidak ditanya tidak usah dijelaskan dan sebagainya, kan begitu. Nah tentu ini kita akan cocokan dengan keterangan saksi lainnya, khususnya yang nama disebut (saksi) timnya Mas Febri itu, dan memang di berkas perkara mereka sudah ada sebagai saksi," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/26/08532671/jaksa-kpk-bakal-panggil-febri-diansyah-dkk-jadi-saksi-di-sidang-syl