Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian menyebutkan, Polri juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika dengan sabu sebanyak 19 kilogram yang dibawa dengan modus ship to ship.
"Adapun barang bukti yang berhasil kita sita untuk jaringan Malaysia-Aceh ini adalah sebanyak 19 kilogram, dari masing-masing tersangka ini mereka mendapat upah Rp 10 juta per kilogram dibagi oleh lima orang ini," ucap Arie dalam Konferensi Pers Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).
Ia menjelaskan, dalam proses penyeludupan, lima tersangka berbagi tugas.
Rinciannya, dua orang bertugas membawa sabu masuk ke perairan indonesia, dua orang bertugas mengambil sabu dari 7 mil batas perairan aceh, dan satu orang menjadi pengendali di darat.
"Sehingga, ada empat orang kurir yang kita tangkap ditambah kita melakukan pengembangan, kita berhasil menangkap satu orang pengendali yang berada di darat," lanjutnya.
Arie mengatakan, pihak Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini. Karena, dari hasil pendalaman yang dilakukan, terdapat informasi banyak terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju ke Aceh dan sabu tersebut akan diedarkan ke daerah luar Aceh, seperti Pulau Jawa.
"Di mana dari hasil pendalaman bahwa sabu ini akan diedarkan di luar wilayah Aceh, seperti Jakarta dan Pulau Jawa," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 19 kilogram sabu dari Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, penangkapan itu dilakukan di Laut Aceh Timur, Kamis (4/4/2024).
Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam penangkapan ini.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/18/18293291/operasi-penyelundupan-sabu-malaysia-aceh-tersangka-terima-upah-rp-10-juta