Salin Artikel

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan, dua dari tujuh tersangka yang ditangkap merupakan pegawai salah satu maskapai swasta, yakni Lion Air.

Ketujuh tersangka yang ditangkap adalah inisial MPR, R, DA, RP, MZ, HF, dan BA.

"Kita berhasil menangkap tujuh orang tersangka," kata Arie dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

"Saudara DA dan RD di mana yang bersangkutan adalah karyawan atau petugas lavatory service maskapai L yang menyerahkan narkotika kepada kurir MRP," ujarnya lagi.

Sementara itu, MPR berperan membawa narkoba dari Medan ke Jakarta dengan menaiki pesawat.

Kemudian, tersangka inisial HF selaku operator atau pihak yang mengatur proses pengiriman narkoba yang melibatkan dua pegawai maskapai. Dia juga disebut sebagai mantan karyawan Avsec Kualanamu.

"HF ini adalah operator yang menyuruh mengambil narkotika di rumahnya yang bersangkutan, dan saudara HF ini merupakan eks karyawan Avsec Kualanamu," kata Arie.

Selanjutnya, tersangka BA merupakan istri dari HF yang berperan memantau keberadaan MRP. BA juga memesankan tiket untuk tersangka MRP.

"Yang berikutnya adalah JD. JD ini bertugas sebagai pengambil atau pengantar barang dari saudara HF menyerahkan kepada saudara DA dan RD," ujar Arie.

Selain tujuh tersangka ini, polisi juga menetapkan tiga buron yakni E, Y, dan PP. Salah satu dari buron ini juga merupakan pegawai maskapai.

Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya MRP di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Maret 2024.

"Dari hasil mapping dan analisis para penyidik di lapangan kita berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B soekarno Hatta, di mana kita berhasil menyita sabu sebanyak lima kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841," ujar kata Arie.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/18/17394681/bareskrim-ungkap-peran-7-tersangka-penyelundupan-narkoba-di-kabin-pesawat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke