Salin Artikel

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Pembentukan satuan tugas ini dibicarakan dalam rapat terbatas sejumlah kementerian/lembaga terkait meliputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Kemudian Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/4/2024).

"Kami tadi baru selesai rapat internal mengenai indonesia darurat judi online. Jadi keputusannya adalah dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah-langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi usai pertemuan, Kamis.

Budi Arie mengatakan, pembentukan satuan tugas ini dilakukan usai pemerintah menerima laporan kasus judi online masih meningkat di masyarakat.

Lewat pembentukan satuan tugas, koordinasi antara kementerian/lembaga diharapkan akan menjadi lebih terpadu dan holistik.

Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) ini juga menampik pembentukan satuan tugas dilakukan lantaran pemberantasan judi online selama ini gagal dilakukan pemerintah.

"Bukan enggak efektif. Tugas (kewenangan) Kemenkominfo cuma takedown (situs judi online) doang. Duitnya di mana? Pak OJK (urusannya). Pak OJK bisa blokir rekening (yang diindikasi penampung dana). Tapi ngebuka rekening atau membekukan rekening enggak bisa (dilakukan OJK), mesti (kewenangan) aparat penegak hukum," ujar Budi Arie.

Senada dengan Menkominfo, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan, OJK mampu memblokir rekening usai menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online.

Dalam beberapa bulan terakhir sejak akhir 2023, OJK sudah memblokir sekitar 5.000 rekening.

"(Banyaknya pemblokiran rekening) bukan berarti hal itu tidak efektif, justru kami melihatnya bahwa itu adalah salah satu lapisan dari berbagai lapisan yang ada di dalam, bisa dikatakan proses aktivitas dari judi online," kata Mahendra.

Sebagai informasi, menurut data Kemenkominfo, perputaran uang dari transaksi judi online mencapai hampir triliunan rupiah per hari.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, jumlah ini memperlihatkan masifnya transaksi judi online di kalangan masyarakat.

Lebih lanjut Ivan menyampaikan modus yang kerap ditemukan dalam transaksi judi online. Salah satunya menggunakan nomine atau rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online untuk dipakai sebagai penampungan dana rekening judi online.

Kemudian, sebagian dari dana tersebut lantas dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang.

Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri tersebut mencapai Rp 5,15 triliun. Oleh karena itu, PPATK telah memblokir ribuan rekening yang terkait dengan hal tersebut.

"Total rekening yang telah dihentikan sementara 3.935 rekening dengan saldo Rp 167,6 miliar," kata Ivan pada 10 Januari 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/18/17133851/pemerintah-bakal-bentuk-satgas-pemberantasan-judi-online-pekan-depan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke