Salin Artikel

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Rusman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah memberikan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021-2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba berupa pidana penjara tiga tahun dan lima bulan,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Jaksa menilai, Rusman terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Selain pidana badan, eks Bupati Muna itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK juga menuntut pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto selama tiga tahun dan dua bulan penjara.

Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra ini turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan.

Adapun dana PEN dikucurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada masa pandemi Covid-19.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-2021 Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.

Dalam perkara ini, Ardian juga kembali ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, anak buah Rusman yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Maode M. Syukur Akbar juga ikut terseret.

Rusman Emba dan Gomberto diduga menyuap Ardian sebesar Rp 2,4 miliar untuk mendapatkan dana pinjaman PEN maksimal Rp 401,5 miliar.

Selaku bupati, Rusman meminta Syukur mencari donatur dari pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang. Uang itu rencananya bakal diserahkan kepada Ardian.

Syukur kemudian menghubungi Gomberto yang juga menjadi pengusaha di Muna. Dia pun meyakinkan Gomberto dengan klaim bahwa dirinya dekat dengan Ardian yang duduk di pemerintah pusat yang akan mengurus dana PEN.

Dalam perkara awal terkait dana PEN, Ardian telah divonis enam tahun penjara. Dia dinilai terbukti menerima suap dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Pengusaha dari Kabupaten Muna L M Rusdianto Emba agar usulan dana pinjaman PEN Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/18/16362621/sidang-kasus-dana-pen-eks-bupati-muna-dituntut-3-tahun-5-bulan-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke