Salin Artikel

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Todung mengatakan, bantuan presiden (banpres) tersebut mirip dengan dana taktis yang ada saat masa orde baru karena bantuan tersebut tidak akuntabel dan transparan kepada masyarakat.

"Kalau dana operasional presiden, Banpres itu yang saya katakan tadi sama dengan dana taktis pada orde baru, itu tidak akuntabel, tidak transparan. Ini aja pertanyaannya, apakah itu transparan atau tidak? Kenapa kalau itu transparan tidak diumumkan dari dulu? Kenapa belakangan ini diungkapkan oleh Sri Mulyani." ujar Todung kepada wartawan saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Dia juga menyoroti kebutuhan akan klarifikasi dan evaluasi untuk memastikan bahwa penggunaan dana operasional presiden tidak disalahgunakan sebagai bantuan dengan tujuan politis.

Sebelumnya, Todung mengaku terkejut dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait asal dana bantuan yang diberikan oleh Presiden di sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Nah, ini perlu diperjelas ya, perlu dijadikan sebagai bahan untuk kita melakukan evaluasi ke depan. Apa bisa dana operasional presiden itu dibagikan seolah-olah itu bansos (bantuan sosial) dari Jokowi dan menurut saya there is something wrong. Saya tidak happy dengan Ibu Sri Mulyani. Harus saya katakan itu, dengan segala hormat kepada beliau," katanya.

Diketahui, dalam permohonannya kepada MK, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendalilkan bahwa kunjungan kerja dan bantuan yang diberikan oleh Presiden Jokowi berpengaruh terhadap kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Kemudian, dalam sidang sengketa Pilpres yang digelar pada Jumat, 5 April 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa anggaran kegiatan kunjungan kerja dan bantuan sosial yang dibagikan Presiden Jokowi berasal dari dana operasional presiden.

Sri Mulyani menyampaikan, dasar hukum dana operasional presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008.

Sementara itu, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2008.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/16/17274261/soal-bantuan-presiden-kubu-ganjar-mahfud-kalau-itu-transparan-kenapa-tak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke