Salin Artikel

Keluarga Tersangka Korupsi Timah Berpeluang Dijerat Pencucian Uang

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota keluarga sampai kerabat dari para tersangka kasus dugaan korupsi timah dianggap berpeluang dijerat dengan delik dugaan pencucian uang jika turut serta menyamarkan harta diduga hasil rasuah.

Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menanggapi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 2 orang tersangka dalam kasus itu, Harvey Moeis dan Helena Lim, dengan sangkaan pencucian uang.

Menurut Fickar, dalam hukum pidana di Indonesia, pengertian pelaku itu dibagi 2.

Pertama adalah mereka yang melakukan, menyertai melakukan, menyuruh dan membujuk melakukan sesuai Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lalu yang kedua adalah pelaku yang membantu melakukan, memberi kesempatan, waktu dan informasi menurut Pasal 56 KUHP.

"Jadi siapapun yang memenuhi kriteria pasal tersebut termasuk keluarga, teman dan lain-lain dapat dijerat sebagai pelaku sepanjang mereka mengetahui yang dilakukan itu melawan hukum," kata Fickar saat dihubungi pada Jumat (5/4/2024).

Para tersangka itu di antaranya Harvey Moeis (suami Sandra Dewi), Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), sampai selebgram dari Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Harvey dan Helena juga disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/05/15111311/keluarga-tersangka-korupsi-timah-berpeluang-dijerat-pencucian-uang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke