Hal ini disampaikan Muhadjir saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).
"Bantuan pangan beras CBP adalah bukan merupakan bagian dari bantuan sosial reguler, namun merupakan bantuan pangan yang diberikan oleh pemerintah," kata Muhadjir, Jumat.
Muhadjir menyebutkan, program bantuan beras yang diberikan sepanjang Januari-Juni 2024 adalah program perpanjangan dari tahun 2023.
"Tujuannya adalah untuk memitigasi resiko bencana el nino dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat, dikelola dan merupakan kewenangan Badan Pangan Nasional atau Bapanas," ujar Muhadjir.
Dia juga menjelaskan, bantuan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengatakan, penyaluran bantuan tersebut berlandasakan pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Data P3KE merupakan hasil triangulasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, pemutakhiran data kependudukan tahun 2023, data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri, serta data penerima program bansos dari online monitoring system perbendaharaan dan anggaran negara Kementerian Keuangan.
"P3KE adalah basis data yang berisi informasi yang memiliki peringkat kesejahteraan lebih dari 80 persen keluarga atau penduduk di Indonesia," kata Muhadjir.
"Data P3KE juga telah digunakan oleh 25 kementerian dan lembaga dan seluruh pemerintah daerah untuk berbagai program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem," ujarnya lagi.
Sebagai informasi, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk bicara seputar politisasi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta pengerahan anggaran negara untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, sebagaimana didalilkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam gugatannya ke MK.
Kedua kubu mempersoalkan, salah satunya mengapa anggaran perlindungan sosial melonjak dibandingkan dua tahun sebelumnya. Bahkan, anggarannya hampir menyamai jumlah saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/05/09310831/menko-pmk-sebut-bantuan-beras-bukan-bansos-reguler-dari-pemerintah