Salin Artikel

Di Sidang MK, Menko PMK: DPR Setuju Anggaran Perlindungan Sosial 2024 Rp 496,8 Triliun

Hal itu disampaikan Muhadjir saat memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

Muhadjir mengatakan, program tersebut merupakan bentuk amanat dari Undang-Undang (UU) kepada pemerintah.

"Program perlinsos yang antara lain dimaksudkan untuk mengurangi beban pengeluaran, peningkatan pendapatan dan penghapusan kantong-kantong kemiskinan, telah mendapatkan persetujuan DPR RI dengan alokasi anggaran perlindungan sosial tahun 2024 sebesar Rp 496,8 triliun, yang tersebar di berbagai program," kata Muhadjir dalam paparannya.

Dia lantas menjelaskan, anggaran itu diturunkan untuk beraneka macam program, mulai dari subsidi energi, subsidi pupuk, dan subsidi bunga kredit usaha.

Anggaran itu juga diturunkan menjadi bantuan sosial (bansos), seperti program keluarga harapan (PKH), program sembako, asistensi rehabilitasi sosial atau atensi, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah.

Menurut Muhadjir, dana itu juga diturunkan untuk jaminan sosial melalui bantuan iuran bagi peserta BPJS penerima bantuan iuran PPI yang diklaim berjumlah 98 juta jiwa.

Muhadjir mengatakan, pelaksanaan program itu tersebar di kementerian/lembaga sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.

Dia juga mengklaim, pengerahan perlinsos itu juga bertujuan untuk menghapus kemiskinan ekstrem pada 2024.

"Program perlinsos sebagaimana tersebut di atas dalam kaitannya dengan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem adalah dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kenaikan angka kemiskinan," ujar dia.

Sebagai informasi, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk bicara seputar politisasi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo serta pengerahan anggaran negara untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, sebagaimana didalilkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam gugatannya ke MK.

Kedua kubu mempersoalkan, salah satunya, mengapa anggaran perlindungan sosial melonjak dibandingkan dua tahun sebelumnya, bahkan hampir menyamai jumlah saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020.

Mereka dijadwalkan menyampaikan paparan awal, sebelum kemudian majelis hakim dapat melontarkan pertanyaan.

Hanya majelis hakim yang boleh bertanya kepada mereka. Para pihak dalam sidang ini juga dilarang menyampaikan interupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/05/09061151/di-sidang-mk-menko-pmk-dpr-setuju-anggaran-perlindungan-sosial-2024-rp-4968

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke