Salin Artikel

MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam penutupan sidang sengketa pilpres Kamis (4/4/2024).

"Sebagaimana yang telah disepakati dan disampaikan pada persidangan sebelumnya bahwa besok adalah agenda persidangan untuk mendengar keterangan-keterangan dari para menteri yang sudah kita agendakan termasuk dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Kamis.

Adapun keempat menteri itu adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dalam sidang besok, Suhartoyo menegaskan bahwa semua pihak baik termohon, pemohon dan pihak terkait harus tetap hadir di ruang sidang.

Meskipun, menurut Suhartoto, hak bertanya dan memperdalam keterangan saksi hanya diizinkan dari pihak Majelis Hakim saja.

"Oleh karena itu, tetap para pihak pemohon 1, pemohon 2, pihak terkait dan termohon dan pihak Bawaslu tetap hadir untuk mendengarkan apa yang akan diperdalam oleh para hakim," katanya.

Suhartoyo juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak mengajukan pertanyaan apa pun kepada menteri yang hadir besok.

"Oleh karena itu, untuk memberikan kesempatan kepada Mahkamah mendengar keterangan pihak yang akan didengar pada persidangan Besok hari Jumat tanggal 5 April 2024 pukul 08.00 pagi," ujar Suhartoyo.

Pemohon kedua adalah pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sementara itu, pihak terkait adalah paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/05/06322761/mk-hadirkan-4-menteri-jokowi-dalam-sidang-sengketa-pilpres-hari-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke