Salin Artikel

Di Sidang MK, Bawaslu Nyatakan Pj Walkot Bekasi Tidak Terbukti Melanggar Usai Viral ASN Pamer Jersey Nomor 2

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, jajarannya sudah memeriksa kasus dugaan ketidaknetralan penjabat daerah Kota Bekasi usai foto pamer jersey bernomor punggung 2 viral.

Peristiwa tersebut sudah ditangani dan diperiksa di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad terbukti tidak melanggar.

Hal ini disampaikan Rahmat Bagja dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). Diketahui dalam sidang, foto pamer jersey sempat dibahas antara Raden Gani yang dihadirkan sebagai saksi kubu Prabowo-Gibran dengan tim hukum kubu Anies-Muhaimin.

"Di sentra Gakkumdu tidak memenuhi unsur untuk tindak pidananya. Kemudian dikaji juga netralitas ASN oleh Bawaslu kota Bekasi dan juga tidak terpenuhi unsur menurut Bawaslu kota Bekasi," ucap Bagja dalam sidang, Kamis sore.

Setelah pemeriksaan oleh Bawaslu Kota Bekasi, pihaknya menugaskan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melakukan koreksi.

Bawaslu kota Bekasi saat itu juga menyampaikan alat buktinya kepada Bawaslu pusat. Berdasarkan alat bukti, Gani tidak termasuk dalam pihak-pihak yang diperiksa oleh Bawaslu provinsi Jawa Barat.

"Karena hasil pemeriksaan Bawaslu kota Bekasi itu diperiksa speech/pidatonya pada saat pembukaan (pertandingan persahabatan) dan lain-lain sehingga tidak terbukti, dan kemudian camat yang terbukti menurut Bawaslu provinsi Jawa Barat," terang Bagja.

Sebelumnya dalam sidang yang sama, Gani turut menjelaskan peristiwa tersebut memang sempat terjadi di Kota Bekasi.

Karena peristiwa itu, ia dipanggil oleh Bawaslu setempat, kemudian disumpah dan diperiksa bersama beberapa camat dan pejabat eselon 2. Namun Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran.

"Putusannya tidak ditemukan pelanggaran. Setelah itu dibanding, ada keberatan kepada Bawaslu Provinsi, nah kami tidak diperiksa lagi oleh Bawaslu Provinsi tetapi ada hasil pemeriksaan bahwa di situ ada pelanggaran UU lain. Disampaikan kepada Kasat untuk memutuskan," jelas Gani.

Sembari menjelaskan, Gani menayangkan foto-foto sebagai bukti bahwa kejadian itu tidak disengaja. Dia bilang, foto dengan jersey nomor 2 itu terjadi di belakang para pemain yang memakai jersey dengan nomor punggung lain.

Memang kata dia, momen itu adalah pertandingan persahabatan yang diikuti oleh 12 kecamatan. Gani pun menyatakan tidak memakai jersey nomor 2, melainkan jersey bernomor punggung 9.

"Di situ setalah kami bermain dengan (Bank) BJB (selaku pihak sponsor), kami pembukaan, diletakan kaos di dalam situ, yang masih di dalam plastik. Jadi kaos itu tumpukannya satu itu 1-25. Satu sudah diambil untuk kiper," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

Dalam dalilnya, mereka menyinggung pengerahan aparat desa hingga kepala daerah serta pembagian bansos oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan paslon tertentu.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/18101961/di-sidang-mk-bawaslu-nyatakan-pj-walkot-bekasi-tidak-terbukti-melanggar-usai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke