Prasetio Nugroho yang merupakan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti itu menjadi terdakwa kasus pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA.
Hukuman kasasi ini lebih rendah daripada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat yang menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun.
“Perbaikan pidana, penjara selama tujuh tahun,” demikian amar putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Rabu (3/4/2024).
Kasasi ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, Hakim Agung Arizona Mega Jaya serta Hakim Agung Sutarjo sebagai anggota.
Putusan perkara nomor 905 K/Pid.Sus/2024 ini diketuk pada Rabu, 20 Maret 2023. Dalam prosesnya, PT Bandung juga menyunat hukuman Prasetio Nugroho.
PNS di MA itu dihukuman delapan tahun dari vonis sembilan tahun bui oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada September 2022.
Mereka diduga terlibat suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di MA.
Dari hasil gelar perkara, KPK mengumumkan 10 tersangka dalam perkara ini yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur KSP Intidana.
Suap itu diberikan kepada Gazalba agar MA menjatuhkan vonis kasasi sesuai keinginan salah satu pihak KSP Intidana.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/03/16072091/ma-sunat-hukuman-eks-asisten-hakim-agung-gazalba-saleh