Salin Artikel

Tak Lagi Ekskul Wajib, Kwarnas Pramuka Minta Nadiem Tinjau Ulang Kebijakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka menyatakan menyayangkan keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang tidak lagi mewajibkan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah.

"Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka sangat menyayangkan polemik di media massa tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang telah 'mencabut' kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Namun mengenai keikutsertaan peserta didik justru bersifat sukarela," demikian isi pernyataan pers Kwarnas Pramuka, seperti dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Perwakilan Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo meminta Nadiem buat meninjau kembali kebijakan itu.

"Mengingat keberadaan Gerakan Pramuka sendiri dan sejarah pembentukannya merupakan keputusan negara dan pemerintahan," ujar Bachtiar.

Bachtiar mengatakan, terdapat sejumlah regulasi sebagai bentuk dukungan negara untuk Gerakan Pramuka. Dia mencontohkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Kepres Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dan dipertegas dengan munculnya UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Menurut Bachtiar, Gerakan Pramuka turut membantu membangun karakter bangsa dan berperan strategis dalam mencapai tujuan pendidikan.

“Jadi kalau melihat pekembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang sangatlah strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional itu sendiri, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartarbat, cerdas dan bertaqwa,” ujar Bachtiar.

Peraturan itu juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi, seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Akan tetapi, meski Pramuka tak lagi menjadi ekskul wajib, sekolah diimbau tetap wajib menggelar kegiatan itu bagi para siswa.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menegaskan bahwa semua sekolah mulai jenjang dasar sampai menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Kemudian, dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito, dilansir dari rilis Kemendikbud, Senin (1/4/2024).

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/02/08343021/tak-lagi-ekskul-wajib-kwarnas-pramuka-minta-nadiem-tinjau-ulang-kebijakan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke