Salin Artikel

Soal 4 Menteri Dipanggil MK, Stafsus Presiden: Tidak Perlu Minta Izin Jokowi

Menurut Dini, MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya dalam persidangan.

"Tidak perlu (tidak perlu minta izin Presiden). Karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya," ujar Dini saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Dini pun menegaskan bahwa pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa hasil pilpres.

Menurut dia, Pemerintah berharap kehadiran sejumlah menteri dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh soal kebijakan pemerintah.

Dalam hal ini, terkait kebijakan yang disangkakan ada keterkaitan dengan proses pada Pilpres 2024.

"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," kata Dini.

Keempat menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (1/4/2024).

Ada pula satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada Jumat, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Suhartoyo lantas mengatakan, pemanggilan keempat menteri bukan berarti MK mengakomodir permintaan kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

Suhartoyo menjelaskan, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," ujar Suhartoyo.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/02/08195981/soal-4-menteri-dipanggil-mk-stafsus-presiden-tidak-perlu-minta-izin-jokowi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke