JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur Militer meminta kepada hakim agar bisa menghadirkan 21 saksi dalam kasus dugaan suap eks Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya (Purn) TNI Henri Alfiandi.
Permintaan itu disampaikan oditur usai membacakan dakwaan bagi terdakwa Henri di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).
“Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Oditur Militer.
Salah satu saksi yang ingin dihadirkan adalah Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas saat Henri menjabat, yakni Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.
Saksi-saksi yang ingin dihadirkan antara lain:
1. Emrizal - PNS KPK
2. Letkol Afri Budi Cahyanto
3. Kapten Ina Kusmina
4. Kapten Budhi Indra Bayu
5. Marsekal Pertama Danang Setyabudi
6. Didi Hamzar - PNS Basarnas
7. Marilya - Dirut PT Intertekno Grafika Sejati
8. Aditya Dwi Setiarto - PNS Basarnas
9. Roni Aidil - Dirut PT Kindah Abadi Utama)
10. Mulsunadi Gunawan - Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati & Bina Putera Sejati
11. Saripah Nurseha - Staf PT Kindah Abadi Utama
12. Rika Martani - Head of Finance Dept PT Kindah Abadi Utama
13. Erna Setyani - Treasury of Finance Sejati Group
14. Tommy Setyawan - Staf Marketing PT Kindah Abadi Utama
15. Dodi Setyawan - PNS Basarnas
16. Dr Abdul Haris Rifai - Sestama Basarnas
17. Agus Sudarmanto
18. Suwarni (IRT)
19. Pelly Yusuf (Lawyer)
20. Marsekal Pertama Awang Kurniawan
21. Santi Pratiwi (IRT)
Adapun Henri didakwa menerima suap Rp 8,65 miliar dalam proyek pengadaan alat reruntuhan selama ia menjabat sebagai Kabasarnas pada 2021-2023.
Dakwaan itu dibacakan Oditur Militer dalam sidang perdana dengan terdakwa Henri di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, pada hari ini.
Suap sebesar Rp 8,65 miliar itu diterima Henri dari Direktur Utama PT Kindah Abadi Roni Aidil dan Komisaris Utama PT Grafika Sejati Mulsunadi Gunawan.
Suap itu kemudian disebut dengan “dana komando” atau dako.
“Bahwa total dana komando yang diberikan oleh Saksi-9 (Roni Aidil) dan Saksi-10 (Mulsunadi) kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp 8.652.710.400,-,” kata oditur membacakan dakwaan.
Oditur mengatakan, pemberian tersebut karena adanya permintaan dari Henri selaku Kabasarnas.
“Dengan harapan Saksi-9 dan Saksi-10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang,” kata oditur.
Sebagian dako itu kemudian juga ditransfer kepada Sukarjo, Iwan Pasek, Santi Pratiwi, Adelia, Rachael Sandika Putri, Adella, Nurseha, Nurseha, dan Retri Koesuma untuk kepentingan dinas, sosial, dan pribadi.
Henri memerintahkan Saksi 2 yaitu Koorsmin Kabasarnas saat itu, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto untuk mentransfer dako tersebut.
“Berpendapat bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi-2 tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana,” ujar oditur.
Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atau, Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, Pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Perkara atau dugaan suap ini diketahui berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada 25 Juli 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/01/17002181/oditur-militer-minta-21-saksi-dihadirkan-di-sidang-eks-kabasarnas-henri