Salin Artikel

Divonis 10 Tahun Bui, Andhi Pramono Langsung Banding

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono langsung menyatakan banding atas putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkakan hukuman terhadap dirinya selama 10 tahun penjara.

Andhi Pranomo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

“Terima kasih Yang Mulia, insya Allah saya akan melakukan banding,” kata Andhi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Putusan ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Andhi Pramono selama 10 tahun dan tiga bulan penjara.

Namun, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor kepada Andhi Pramono. Dengan demikian, perkara ini lanjut akan diperiksa dan diadlili oleh majelis hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dalam perkara ini, majelis hakim menilai eks pejabat Bea dan Cukai itu telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Andhi Pramono juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam kasus ini, Andhi Pramono dinilai telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189.

Gratifikasi ini disebut yang diperoleh Andhi Pramono berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.

Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 264.500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000.

Tak hanya itu, eks Pejabat Bea dan Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409.000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/01/13440621/divonis-10-tahun-bui-andhi-pramono-langsung-banding

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke