Salin Artikel

KPK Akan Cek Aduan Dewas soal Dugaan Jaksa Peras Saksi Rp 3 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek aduan Dewan Pengawas (Dewas) soal dugaan Jaksa di Lembaga Antirasuah berinisial TI memeras saksi Rp 3 miliar.

Adapun pihak Dewas sudah meneruskan perkara ini ke KPK sejak 6 Desember 2023.

"Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud dan hasil dari seluruh proses tindaklanjutnya di Dewas KPK," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (30/3/2024).

Ali menekankan pihaknya menghormati proses yang berlangsung di Dewas KPK.

Meski begitu, menurut dia, aduan ini masih perlu dibuktikan kebenarannya.

"Karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya," ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya.

Dia memastikan komitmen KPK dan akan melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

Selain itu, Ali menghimbau masyarakat agar tetap waspada apabila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani di Lembaga Antirasuah.

"Silakan masyarakat dapat laporkan melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat," tambah dia.

Sebelumnya, Dewas di Lembaga Antikorupsi menerima laporan dugaan Jaksa KPK berinisial TI memeras saksi Rp 3 miliar.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengaku, setelah menerima aduan tersebut pihaknya menindaklanjuti sesuai prosedur operasional baku (POB).

Aduan itu kemudian diteruskan ke dua kedeputian di KPK agar ditindak sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Dua kedeputian itu adalah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi yang berwenang mengusut kasus korupsi secara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.

Aduan juga diteruskan ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring yang bisa melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Tembusan ke pimpinan KPK,” tutur Albertina.

Sebagai informasi, Jaksa KPK berinisial TI diduga memeras saksi senilai Rp 3 miliar.

Sumber KPK di Dewas KPK membenarkan adanya aduan tersebut. Dua penegak hukum di KPK juga membenarkan hal ini.

Salah satu dari mereka mengatakan, TI menangani perkara di Kalimantan Timur. Namun, ia enggan merinci lebih lanjut kasus yang ditangani itu.

“Dia termasuk jaksa yang ngurus perkara Kotim atau Kaltim, lalu mintain duit ke beberapa tersangka,” tuturnya, Kamis (28/3/2024) lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/30/11163471/kpk-akan-cek-aduan-dewas-soal-dugaan-jaksa-peras-saksi-rp-3-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke