Salin Artikel

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin memastikan akan segera memproses pengisian jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang saat ini kosong.

Diketahui, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial kosong setelah Sunarto menggantikan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Andi Samsan Nangro yang pensiun.

Sementara, Sekretaris MA (Sekma) saat ini diisi Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) MA Sugiyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) setelah Hasbi Hasan terjerat kasus hukum.

“Sekma sih sebentar lagi sudah ada, sekarang lagi proses, Wakil Ketua juga sebentar lagi ada, segera kita proses,” kata Syarifuddin saat ditemui di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Syarifuddin menjelaskan, pengisian jabatan struktural di MA sudah mulai diproses. Ia menargetkan, setelah perayaan Idul Fitri akan segera rampung.

Pasalnya, banyak hakim-hakim di MA yang sudah mulai cuti lebaran.

“Karena sekarang ini kebetulan puasa ya, hakim-hakim kita banyak yang cuti,” kata Syarifuddin.

“Harapan kita sesudah lebaran yang mudik-mudik sudah pulang semua, ada (pengganti Wakil Ketua Bidang Non Yudisial dan Sekretaris MA), segera,” ucapnya.

Diberitakan, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Peneliti Komunikasi Effendi Gazali mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait kekosongan Jabatan Struktural di MA.

Dalam surat yang dikirim hari ini, Kepala Negara diminta mencari solusi agar jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial yang saat ini kosong bisa segera terisi.

“Kami, atas nama masyarakat Indonesia, bersama dengan surat ini menyampaikan permohonan penegasan kepada Presiden RI untuk menggunakan segala upayanya untuk mencarikan solusi atas adanya indikasi pembiaran kekosongan jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Kamis.

Dalam surat ini dijelaskan, per tahun 2021, susunan pimpinan MA dijabat oleh Ketua MA, Muhammad Syarifuddin; Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Andi Samsan Nangro; dan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Sunarto.

Kemudian, pada tahun 2023, setelah Andi Samsan memasuki masa pensiun atau purnabakti, telah dilaksanakan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial sebagaimana Keputusan Ketua MA No.18/KMA/Sk/II/2023 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Sunarto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial untuk periode 2023-2028 pada tanggal 7 Februari 2023.

“Pasca terpilihnya Yang Mulia Sunarto untuk menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, sampai saat ini terjadi kekosongan Wakil Ketua MA Non-Yudisial,” kata Boyamin.

Namun, jabatan ini kembali dipegang oleh Sunarto sebagai Pelaksana Tugas (PLT) yang tidak dilepaskan sampai saat ini.

Padahal, seorang Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial telah membawahi banyak Bidang. Misalnya, Bidang Muda Pembinaan, Bidang Muda Pengawasan, Anggaran, Direktorat Jenderal Peradilan Umum, Agama dan Badmiltun, Kesekretariatan MA, Badan Pelatihan & Pendidikan MA dan lainnya.

Menurut Boyamin, kosongnya jabatan Wakil ketua MA Bidang Non-Yudisial menyebabkan terhambatnya implementasi, pelaksanaan dan kinerja MA secara umum.

“Hal inilah yang berakibat kepada turunnya kepercayaan publik kepada MA yang menganggap MA telah bermain ‘politik praktis’ dengan sengaja membiarkan beberapa jabatan penting yang strategis tetap kosong dan memusatkan power kepada orang tertentu di pucuk kepemimpinan MA,” ucapnya.

Intinya, kata Boyamin, Sunarto kini mengemban dua jabatan utama sekaligus, Wakil Ketua MA bidang yudisial dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial yang wewenangannya menyamai kewenangan Ketua MA saat ini.

Padahal, tujuan pemisahan kedua bidang ini adalah untuk melakukan power sharing sehingga mencegah kekuasaan pimpinan MA untuk tidak dikuasai secara absolut dan cenderung abusive.

Di sisi kain. MA mengalami turbulensi parah sepanjang 2021-2024 di bawah kepemimpinan Wakil Ketua MA Non Yudisial Sunarto dengan banyaknya Hakim Agung sampai Sekretaris MA yang ditangkap penegak hukum atas dugaan suap.

“Sejarah mencatat, sejak republik ini berdiri, tidak pernah ada Hakim Agung yang ditangkap dan divonis sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Sebuah bukti konkrit, MA tidak sedang baik – baik saja,” kata Boyamin.

Dengan kekosongan jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial sejak 7 Februari 2023 sampai saat ini dikhawatirkan akan semakin banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran oleh Hakim Agung serta Hakim pada Lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung.

“Kami paham, bahwa Presiden selaku pelaksana tertinggi kekuasaan pemerintahan atau eksekutif di Republik Indonesia, tidak dapat melakukan intervensi terhadap Lembaga Negara di bidang Yudikatif,” kata Boyamin.

“Namun, sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki political power untuk membuka komunikasi, menghimbau atau setidaknya mengingatkan Kepala Lembaga Negara lainnya, dalam hal ini Mahkamah Agung yang diketuai oleh Yang Mulia Muhammad Syarifuddin agar segera mengambil tindakan atas permasalahan ini,” ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/16294901/setelah-lebaran-ketua-ma-proses-pengisian-wakil-ketua-ma-non-yudisial-dan

Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke