Salin Artikel

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan pers usai menghadiri Kongres ke-12 Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (28/3/2024).

Awalnya, awak media bertanya soal nama Presiden Jokowi yang sering disebut di sidang sengketa hasil pemilu di MK.

Di antaranya,Kepala Negara disebut melakukan abuse of power untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tertentu.

Mendengar pertanyaan wartawan, Presiden mengatakan, tidak ingin berkomentar.

"Saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK," ujar Jokowi singkat.

Setelah menjawab pertanyaan itu, Kepala Negara kemudian meninggalkan lokasi keterangan pers untuk kembali ke Istana Kepresidenan, Jakarta.

Nama Jokowi disebut oleh tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Salah satunya saat Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin menuding Presiden Jokowi menjalankan tiga agenda untuk melanggengkan kekuasaan.

“Tahap pertama melalui wacana jabatan presiden selama tiga periode dengan berbagai instrumen,” kata Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir dalam sidang.

Namun, tahap pertama itu gagal karena wacana tersebut ditentang oleh banyak pihak. Oleh karenanya, Ari mengatakan, Jokowi melancarkan tahap kedua berupa wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Akan tetapi, tahapan ini pun tidak berhasil sehingga Kepala Negara disebut melancarkan tahapan selanjutnya dengan menunjuk calon penggantinya di pucuk pemerintahan.

Sementara itu, Tim Hukum Ganjar-Mahfud membeberkan skema nepotisme Presiden Jokowi di balik kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail mengungkapkan, skema nepotisme pertama Jokowi ialah memastikan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan di Pilpres 2024.

Dasar itu dimulai dengan dimajukannya Gibran sebagai calon Wali Kota Solo dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dan keikutsertaan adik ipar Jokowi, Anwar Usman yang kala itu menjabat Ketua MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan karpet merah untuk Gibran maju di Pilpres 2024.

"Sampai digunakannya termohon (KPU/Komisi Pemilihan Umum) untuk menerima pendaftaran Gibran yang mana keduanya dinyatakan melanggar etika," kata Annisa dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres di Gedung MK pada Rabu.

Praktik skema ini, menurut Annisa, dimulai dengan dimajukannya orang-orang dekat Jokowi untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan Pilpres 2024.

"Khususnya ratusan pejabat kepala daerah," ujarnya.

Sedangkan skema nepotisme ketiga adalah nepotisme yang dilakukan Jokowi untuk memastikan pasangan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 satu putaran.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/16264261/jokowi-saya-tidak-mau-berkomentar-yang-berkaitan-dengan-mk

Terkini Lainnya

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke