Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan pers usai menghadiri Kongres ke-12 Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (28/3/2024).
Awalnya, awak media bertanya soal nama Presiden Jokowi yang sering disebut di sidang sengketa hasil pemilu di MK.
Di antaranya,Kepala Negara disebut melakukan abuse of power untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tertentu.
Mendengar pertanyaan wartawan, Presiden mengatakan, tidak ingin berkomentar.
"Saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK," ujar Jokowi singkat.
Setelah menjawab pertanyaan itu, Kepala Negara kemudian meninggalkan lokasi keterangan pers untuk kembali ke Istana Kepresidenan, Jakarta.
Nama Jokowi disebut oleh tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Salah satunya saat Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin menuding Presiden Jokowi menjalankan tiga agenda untuk melanggengkan kekuasaan.
“Tahap pertama melalui wacana jabatan presiden selama tiga periode dengan berbagai instrumen,” kata Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir dalam sidang.
Namun, tahap pertama itu gagal karena wacana tersebut ditentang oleh banyak pihak. Oleh karenanya, Ari mengatakan, Jokowi melancarkan tahap kedua berupa wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Akan tetapi, tahapan ini pun tidak berhasil sehingga Kepala Negara disebut melancarkan tahapan selanjutnya dengan menunjuk calon penggantinya di pucuk pemerintahan.
Sementara itu, Tim Hukum Ganjar-Mahfud membeberkan skema nepotisme Presiden Jokowi di balik kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail mengungkapkan, skema nepotisme pertama Jokowi ialah memastikan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan di Pilpres 2024.
Dasar itu dimulai dengan dimajukannya Gibran sebagai calon Wali Kota Solo dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dan keikutsertaan adik ipar Jokowi, Anwar Usman yang kala itu menjabat Ketua MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan karpet merah untuk Gibran maju di Pilpres 2024.
"Sampai digunakannya termohon (KPU/Komisi Pemilihan Umum) untuk menerima pendaftaran Gibran yang mana keduanya dinyatakan melanggar etika," kata Annisa dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres di Gedung MK pada Rabu.
Praktik skema ini, menurut Annisa, dimulai dengan dimajukannya orang-orang dekat Jokowi untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan Pilpres 2024.
"Khususnya ratusan pejabat kepala daerah," ujarnya.
Sedangkan skema nepotisme ketiga adalah nepotisme yang dilakukan Jokowi untuk memastikan pasangan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 satu putaran.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/16264261/jokowi-saya-tidak-mau-berkomentar-yang-berkaitan-dengan-mk