Permintaan kedua kubu yang disoroti Yusril yakni agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang di seluruh wilayah dengan tanpa menghadirkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Dalam sejarah pemilu kita maupun peraturan perundang-undangan kita, belum pernah ada, dan tidak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden itu dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh," kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Yusril mengaku belum pernah dengar bahwa MK bisa mengabulkan gugatan sengketa pemilu untuk seluruhnya.
Selain itu, kata dia, MK belum pernah mengabulkan gugatan yang meminta pemungutan suara hingga kali kedua dalam pemilu.
Yusril akan menyampaikan argumennya terkait ini dalam sidang berikutnya.
"Jadi itu akan kami bantah nanti dalam keterangan yang kami sampaikan besok," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Yusril juga menilai, semua pandangan yang disampaikan oleh kubu nomor urut 1 dan 3 hari ini baru berdasarkan panilaian ahli-ahli yang tertulis dalam buku.
"Kami berkeyakinan bahwa kami dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 pada siang hari ini dan kami berkeyakinan Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK," kata Yusril.
Kubu Paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin dan Paslon nomor urut, 3 Ganjar-Mahfud memiliki garis besar permohonan yang sama.
Keduanya sama-sama meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 dengan tidak menghadirkan pasangan calon nomor urut 2.
Mereka meminta pasangan nomor urut 2 didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/27/20394291/yusril-sejarahnya-tidak-ada-aturan-pilpres-bisa-diulang-menyeluruh