Salin Artikel

Kubu Anies Yakin MK Bisa Batalkan Hasil Pemilu yang Didapat dari Penyalahgunaan Wewenang Presiden

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membatalkan hasil pemilu yang dalam prosesnya disertai penyalahgunaan kewenangan Presiden dan penyelenggara pemilihan.

Hal ini diungkap oleh anggota THN Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, di hadapan Majelis Hakim Konstitusi (MK) dalam sidang perdana sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

“Mahkamah Konstitusi dipastikan akan membatalkan hasil proses pemilihan yang didapatkan dari penyalahgunaan kewenangan presiden, kekuasaan dan penyelenggara pemilu, serta pelanggaran kecurangan yang berat dan akut dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pilpres,” kata Bambang.

Mengutip pertimbangan hukum yang dituangkan MK dalam Putusan Nomor 55 Tahun 2019 dan Putusan Nomor 85 Tahun 2022, kata Bambang, tidak lagi ada sekat yang membedakan antara perselisihan hasil pemilu dengan perselisihan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pada dasarnya, praktik beracara di MK dan Mahkamah Agung serta di negara-negara di dunia mempunyai dasar fundamental yang paradigmatik sama. MK, menurut Bambang, mempunyai otoritas untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar penegakan hukum.

“Menegakkan hak konstitusional dan hak asasi manusia (HAM), serta menjamin dilakukannya safe guard of democracy (pengawal demokrasi), bukan sekedar sengketa hasil suara,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan, argumen ini dapat dikonfirmasi dari putusan MK di sejumlah negara di dunia terkait pemilu.

Mahkamah Konstitusi Austria, misalnya, pada tahun 2016 membatalkan terpilihnya Alexander Van Der Bellen sebagai presiden. Sebab, ia terbukti melakukan kecurangan dengan melakukan pengiriman surat melalui pos sehingga terjadi manipulasi yang tinggi.

Kedua, Mahkamah Agung Kenya pada tahun 2017 menganulir kemenangan presiden petahana, Uhuru Kenyatta, lantaran pemerintah pusat terbukti mematikan listrik di basis pendukung Odinga pada hari pemungutan suara.

Ada pula Mahkamah Agung Maladewa yang membatalkan hasil Pemilu 2013 karena ada 5.623 orang yang tidak memiliki hak pilih tetapi tetap dimasukkan dalam daftar pemilih. Mereka, di antaranya, orang yang sudah meninggal, pemilih di bawah umur, dan pemilih yang menggunakan identitas palsu.

Contoh lainnya, Mahkamah Agung Ukraina yang pada tahun 2004 memutus diadakannya pemilu ulang karena pemerintah Ukraina terbukti melakukan intervensi dalam proses pemilu.

“Alasan permohonan pembatalan hasil pemilihan disampaikan atas dasar terjadinya rangkaian pelanggaran terukur dan pelanggaran-pelanggaran yang secara kualitatif menguntungkan pasangan calon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka), namun sebaliknya, merugikan pemohon (Anies-Muhaimim),” katanya.

Menurut THN Anies-Muhaimin, sedikitnya terdapat lima indikator dugaan pelanggaran proses Pemilu 2024. Pertama, pelibatan lembaga kepresidenan, dalam hal ini dukungan Presiden Joko Widodo ke Prabowo-Gibran.

Lalu, pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu dan manipulasi aturan persyaratan pencalonan. Selanjutnya, pengerahan aparatur negara, serta penggunan anggaran negara untuk bantuan sosial (bansos) yang disalahgunakan untuk menggerakkan mesin pemenangan Prabowo-Gibran.

“Hasil perhitungan suara untuk (paslon nomor urut) 02 di atas diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu bebas, jujur, dan adil,” tutur Bambang.

Adapun MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu hari ini. Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang didaftarkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Lalu, sidang akan dilanjutkan untuk agenda pemeriksaan pendahuluan perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/27/13030461/kubu-anies-yakin-mk-bisa-batalkan-hasil-pemilu-yang-didapat-dari

Terkini Lainnya

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Nasional
4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

Nasional
Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Nasional
ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

Nasional
Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

Nasional
3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

Nasional
ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

Nasional
Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

Nasional
ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK

ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke