Salin Artikel

Penyiksaan Defianus Kogoya, TNI Minta Maaf dan Tetapkan 13 Prajurit Jadi Tersangka

TNI juga mengakui keterlibatan sejumlah prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya atas penyiksaan yang videonya tersebar luas di media sosial tersebut.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa setiap prajurit, terlebih Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) seperti Yonif Raider 300/Braja Wijaya, telah dibekali Standar Operasional Prosedur (SOP), Rules of Engagement (ROE) hingga hukum humaniter.

“Inilah yang kami sayangkan bahwa TNI atau TNI AD tidak pernah mengajarkan, tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan. Ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kristomei saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Senada dengan Kadispenad, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar mengatakan bahwa tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan.

“Jadi perlu ditegaskan lagi, saya tegaskan dan kami tegaskan, kami tidak pernah ada SOP untuk tindakan kekerasan,” kata Gumilar.

TNI juga meminta maaf atas penyiksaan itu dan berjanji mengevaluasi prosedur.

Lebih lanjut Polisi Militer (POM) TNI menetapkan 13 prajurit Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas penyiksaan tersebut. Jumlah tersangka itu masih bisa bertambah atau berkurang.

Saat ini, para tersangka ditahan di Instalansi Tahanan Militer Maximum Security Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Diketahui, Yonif Raider 300/Braja Wijaya merupakan Satgas Pamtas yang bermarkas di Cianjur, Jawa Barat dan dilepas untuk operasi di Papua pada April 2023.

“Karena puskesmas ini dibutuhkan oleh masyarakat untuk melayani kesehatan di sana. Jangan dibakar. Sehingga ketika kami mengamankan (Puskesmas) itu, mereka menembak pasukan kita, sehingga terjadi kontak tembak,” ujar Izak saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Senin kemarin.

Setelah kontak tembak itu, aparat TNI-Polri mengejar para pelaku. Kemudian tertangkap tiga orang, yakni Warinus Kogoya, Alianus Murip, dan Defianus Kogoya.

Aparat juga menyita barang bukti seperti senjata api, beberapa butir amunisi, senapan angin, hingga senjata tajam.

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke kepolisian resor (Polres) setempat. Namun, di tengah jalan, Warinus Kogoya loncat dari mobil hingga tewas.

“Tetapi, di jalan satu orang loncat dari mobil yaitu Warinus Kogoya. Warinus ini DPO (daftar pencarian orang) Polres Puncak yang beberapa kali melakukan penyerangan di daerah Puncak Ilaga,” kata Izak.

Sementara itu, lanjut Izak, Defianus Kogoya sempat mencoba melarikan diri ketika dibawa ke polres.

“Tetapi ada pasukan yang menutup di Gome yang menangkap dia, dia (Defianus) ini juga satu kelompok (dengan Warianus). Di sinilah mereka (prajurit TNI) melakukan penganiayaan,” ujar Izak.

Sementara itu, Kristomei mengatakan bahwa penyiksaan itu terjadi pada 3 Februari, dan videonya baru diunggah pada Kamis (21/3/2024).

Kristomei juga mengatakan bahwa Defianus telah dilepas oleh Polres Puncak.

“Dari Polres, diserahkan lagi kepada keluarganya pada 6 Februari (2024). Kenapa? Ya tanya Polres,” ujar Kristomei.

“Ya kami hanya membantu kepolisian dalam penegakan hukum. Begitu ketangkap serahkan ke Polres. Setelah itu prosedur Polres,” kata Kristomei.

Bentuk tim investigasi

TNI dalam hal ini Polisi Militer (Pom) TNI AD dan Pomdam III/Siliwangi membentuk tim investigasi untuk menelusuri kasus tersebut.

“Pom TNI AD dibantu oleh Pomdam III/Siliwangi melakukan investigasi tentang keterkaitan oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat secara langsung dalam tindak kekerasan ini,” ujar Kristomei.

Kadispenad juga mengatakan bahwa Pom TNI AD dan Pomdam III/Siliwangi masih menelusuri motif penganiayaan itu.

“Nantinya akan kami cek lebih lanjut, apakah ini atas inisiatif pribadi atau memang ada perintah dari atasannya untuk melakukan itu. Nanti kita lihat bagaimana keterkaitan atau hubungan sebab akibatnya kenapa dia sampai melakukan itu,” kata Kristomei.

Kristomei mengatakan, pemeriksaan itu nanti akan menentukan jenis hukuman terhadap para prajurit.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto juga memerintahkan Panglima TNI Agus Subiyanto agar jajarannya untuk membentuk tim investigasi.

Hadi pun langsung memanggil Agus begitu mendengar kabar penyiksaan oleh prajurit TNI itu.

“Kemudian kalau memang terbukti segera dilakukan tindakan hukum, sesuai dengan aksi yang dibuat oleh prajurit tersebut,” ujar Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Senin kemarin.

Sementara itu, Izak Pangemanan menyebutkan bahwa aksi penganiayaan ini mencorenh upaya penanganan konflik di Papua.

“Kami akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada masyarakat Papua, proses hukum bisa diakses oleh siapa pun, silakan diakses, kami akan berikan aksesnya,” tutur Pangdam Cenderawasih.

Menambah daftar kekerasan di Papua

Sementara itu, Koalisi Kemanusiaan untuk Papua menyebutkan bahwa penyiksaan itu tidak hanya merupakan tindakan di luar hukum, melainkankan juga melanggar hukum internasional.

“Melanggar larangan hukum internasional, konstitusi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy yang tergabung dalam koalisi, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2024).

Andi menyebutkan, sebagai bagian aparat keamanan para prajurit TNI semestinya menghormati hukum yang berlaku.

Peristiwa penyiksaan ini dinilai menambah daftar panjang kekerasan aparat yang dialami warga Papua.

Karena itu, Kontras dan sejumlah organisasi masyarakat lainnya mendesak pemerintah menggelar investigasi dan mengadili prajurit TNI yang melakukan penyiksaan.

“Mengadili para terduga pelaku dengan seadil-adilnya melalui mekanisme peradilan umum yang terbuka dan independen,” tutur Andi.

Koalisi mendesak pemerintah menghentikan cara-cara keamanan sebagai pendekatan di Papua. Sebab, strategi itu selama ini menimbulkan korban.

Koalisi juga meminta Panglima TNI segera mengevaluasi internalnya dan mengawasi lebih baik para prajuritnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM juga menyesalkan penyiksaan tersebut.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro berharap, peristiwa itu segera diproses hukum dengan transparan dan adil.

Selain itu, Komnas HAM juga mendorong pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua agar dapat meredam intensitas kekerasan dan menghindari jatuhnya korban.

“Komnas HAM juga menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan dalam gerakan politik tidak dapat dibenarkan. Untuk itu, Komnas HAM meminta semua pihak agar menahan diri untuk mencegah eskalasi konflik di Papua," ujar Atnike.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/26/07153261/penyiksaan-defianus-kogoya-tni-minta-maaf-dan-tetapkan-13-prajurit-jadi

Terkini Lainnya

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Nasional
Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Nasional
PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

Nasional
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Nasional
Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Nasional
Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke