Salin Artikel

MK Tegaskan Anwar Usman Tak Ikut Sidang Sengketa Hasil Pilpres

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Hal ini berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023. Putusan tersebut sejauh ini selalu dipatuhi oleh hakim konstitusi.

"Sejauh ini putusan itu ditaati ya, dan saya kira dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan bahwa Pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim konstitusi kecuali Pak Hakim Anwar Usman," kata Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

Fajar mengungkapkan, MK sudah menerima pendaftaran sengketa Pilpres dari dua kubu paslon, yaitu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan serta paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Gugatan yang diterima itu bakal disidangkan setelah tanggal 25 Maret 2024, usai MK meregistrasi perkara yang masuk dan mengunggah ke laman resmi.

"Kalau sudah diregistrasi berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara, kalau sudah berubah jadi perkara harus disidangkan," ucap Fajar.

Adapun hingga pukul 19.35 WIB, MK menerima 63 laporan yang sudah diberi akta pengajuan permohonan pemohon (APPP).

"(Rinciannya) ada 56 Pileg, 5 anggota DPD, dan 2 Pilpres. Ini angkanya akan terus bergerak menjelang kita mendekati batas pengajuan permohonan," jelas Fajar.

Sebagai informasi, kubu paslon 1 dan paslon 3 menempuh jalur hukum untuk menggugat hasil Pemilu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui MK.

KPU RI telah menetapkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/23/22113511/mk-tegaskan-anwar-usman-tak-ikut-sidang-sengketa-hasil-pilpres

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke