Hal ini disampaikan Ari menanggapi pertemuan calon presiden (capres) pemenang pemilihan umum (pemilu) Prabowo Subianto dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (22/3/2024) siang.
Diketahui, Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu.
“Sama sekali tidak ada (pengaruh) karena kewenangan ke MK itu kewenangan paslon selama paslon masih tetap mengajukan ke MK, partai politik enggak ada hubungan di sini,” kata Ari saat ditemui usai acara buka puasa bersama di Markas Tim Pemenangan Nasional Anies-Mahaimin (Timnas Amin) di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat malam.
Ari mengeklaim, semua partai politik pendukung pasangan Anies-Muhaimin solid untuk membawa hasil Pilpres 2024 untuk diuji di MK.
Oleh sebab itu, dirinya tidak khawatir atas pertemuan Partai pendukung capres-cawapres nomor urut 1 dengan petinggi parpol pendukung kandidat lain.
Terlebih lagi, Sekjen Partai Nasdem Hermawi Fransiskus Taslim disebut telah memberikan dukungan ke THN untuk dapat bekerja secara maksimal di MK.
“Artinya begini, tindakan dari pimpinan-pimpinan partai politik itu kan sudah tindakan yang politislah ya, yang tidak bisa kita nilai,” kata Ari.
“Tapi mereka masih tetap men-support kami di MK dengan bukti bahwa mereka mengirimkan layer-layer-nya untuk membantu kami di MK,” ucapnya.
Sebagai informasi, 27 Maret ini MK dijadwalkan akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Hal ini termaktub dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Usai mendaftarkan gugatan di MK, Ari mengungkapkan, salah satu permohonan yang diminta ke MK adalah pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Tim hukum menilai, pasangan Prabowo-Gibran telah dibantu oleh Presiden RI Joko Widodo. Pasalnya, Gibran merupakan putra sulung dari Kepala Negara.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di cawapres (Gibran), itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden lagi," kata Ari di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).
"Diganti calon wakilnya, silakan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil, dengan bebas," ucapnya.
Ari menjelaskan, permohonan ini dilayangkan atas temuan berbagai fakta dan bukti kecurangan dari Pilpres 2024 di lapangan.
Misalnya, pembagian bantuan sosial yang masif jelang pemungutan suara, penyelenggara pemilu yang partisan.
Di sisi lain, Ari mengatakan, gugatan PHPU pilpres 2024 ini merupakan amanat dari kurang lebih 40 juta pemilih Anies-Muhaimin.
"Ini adalah amanah kami, amanah dari rakyat Indonesia paling tidak kalau menurut hitungan KPU 40 juta lebih masyarakat memilih paslon 01," kata dia.
"Oleh karena itu, tanggung jawab kami sebagai THN melalui forum di MK, insya Allah dengan dukungan semua kita akan wujudkan kebenaran, kita akan wujudkan keadilan," ucap Ari.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/23/04170081/tim-hukum-anies-sebut-pertemuan-prabowo-surya-paloh-tak-pengaruhi-gugatan-ke