Nezar menuturkan, Kemenkominfo mempunyai hubungan yang baik dengan perusahaan platform digital maupun kalangan pers menjelang berlakunya Perpres Publisher Rights pada Agustus 2024 mendatang.
"Komunitas publisher dalam hal ini Dewan Pers juga ya yang mengkoordinasi para publisher bersama dengan perusahaan platform digital kita punya komunikasi yang cukup baik dan semua memberikan respons yang positif," kata Nezar di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Nezar berharap, segala ketentuan yang ada dalam Perpres Publisher Rights dapat dipersiapkan dalam jeda waktu yang tersisa hingga aturan itu berlaku pada Agustus 2024.
Salah satu implementasi ketentuan yang sedang dipersiapkan adalah pembentukan yang bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital ke perusahaan pers.
"Kami mendengar Dewan Pers sudah bekerja juga untuk itu karena berdasarkan amanat perpres ini Dewan Pers yang set up ini jadi pemerintah enggak banyak intervensinya," kata dia
"Kemudian di pihak perusahaan platform digital mereka juga mempersiapkan apa-apa saja yang menjadi kewajiban seperti yang diatur di dalam perpres," kata Nezar.
Untuk diketahui, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024 lalu.
Perpres Publisher Rights bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
Melalui peraturan ini, pemerintah akan menata ekosistem bisnis perusahaan digital yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan hubungan dengan perusahaan pers.
Perusahaan platform digital tidak akan menyebarkan konten berita yang bertentangan dengan undang-undang pers, tetapi mengutamakan berita dari perusahaan pers terverifikasi.
Berita dari perusahaan pers dapat dimanfaatkan oleh perusahaan platform digital dengan perhitungan ekonomi secara berbayar.
Jika terjadi sengketa antara kedua perusahaan, bisa mengajukan upaya hukum di luar peradilan berbentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa secara independen yang difasilitasi oleh komite.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/22/22552181/wamenkominfo-sebut-platform-digital-respons-positif-perpres-publisher-rights