Menanggapi hal itu, Moeldoko menjabarkan soal mekanisme penyaluran bansos. Ia menyatakan, penyaluran bansos sudah melalui mekanisme yang panjang.
"Bansos itu melalui proses panjang. Bukan ujug-ujug. Ada karena ini penggunaan anggaran APBN, jadi ada proses yang intinya bansos itu dijalankan sesuai mekanisme," kata Moeldoko di gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Jum’at (22/3/2024).
Ia meminta semua pihak membangun kesadaran (awareness) bahwa ada situasi sulit yang dihadapi masyarakat meski momentumnya penyalurannya dinilai tidak tepat, yakni saat masa-masa Pemilihan Umum (Pemilu).
"Situasi yang dihadapi masyarakat Indonesia dalam kurun waktu yang hampir bersamaan itu memerlukan bantuan. Jadi mesti ini berpikirnya adalah berpikir yang lebih tegas," ucapnya.
Lebih lanjut ia memastikan, peran negara ada dua. Pertama, memastikan kesejahteraan dan kedua, memastikan keamanan.
Untuk menjalankan peran menyejahterakan warga, yakni memberikan bantuan meski momentumnya dianggap tidak pas.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap pemerintah daerah tidak menggelontorkan bantuan sosial (Bansos) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Harapan itu Alex kemukakan dalam acara Peluncuran Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2024 yang dihadiri Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir hingga sekretaris daerah (Sekda).
“Saya sih berharap ada perda atau apapun tadi yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum Pilkada,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
“Coba upayakan bapak ibu sekalian, Pak Sekjen, Pak Inspektur, jangan ada penyaluran bansos sebelum Pilkada,” lanjut Alex.
Adapun hari pencoblosan Pilkada akan digelar pada 27 November 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/22/16485921/tanggapi-rekomendasi-kpk-tak-ada-bansos-jelang-pilkada-moeldoko