"Kami sangat yakin bahwa suara yang telah ditetapkan itu dapat memenuhi akuntabilitas publik, karena prosesnya dilakukan secara berjenjang, terbuka dan partisipatif dalam proses rekapitulasi," ujar anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (22/3/2024).
Meski demikian, ia tidak membantah bahwa dalam rekapitulasi berjenjang yang dilakukan di setiap wilayah, terdapat beberapa dinamika terkait dengan kejanggalan perolehan suara yang belum terkoreksi.
Berdasarkan pemantauan Kompas.com selama rekapitulasi tingkat nasional, sejumlah kejanggalan suara masih ditemukan, seperti berbedanya perolehan suara di TPS dengan yang dicatatkan di kecamatan hingga hilangnya atau bergesernya suara sah partai tertentu.
Waktu yang ketat membuat KPU akhirnya hanya mampu mengoreksi sebagian dari temuan semacam itu melalui pencocokan data perolehan suara yang kebetulan sudah diunggah di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Pasalnya, proses untuk membandingkan beda perolehan suara di satu TPS melalui metode di atas cukup memakan waktu, sedangkan beberapa kejanggalan itu seharusnya sudah terkoreksi di tingkat daerah sebelum dibawa ke tingkat nasional.
Oleh karena itu, bila kesenjangan data perolehan suara yang ditemukan cukup banyak, KPU meminta agar saksi partai politik yang berkeberatan agar melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan proses persandingan data secara cepat, antara data pengawas, data KPU, maupun data saksi.
Hal ini dilaporkan oleh saksi partai politik di beberapa wilayah di Jawa Timur dan Tanah Papua.
Akan tetapi, pada beberapa wilayah, seperti di Bandung dan Sukabumi, Jawa Barat, Bawaslu juga gagal mengonfirmasi berapa perolehan suara yang sah/asli karena ketidaklengkapan data, informasi, dan hanya punya waktu 1x24 jam untuk melakukan itu semua di tengah berbagai tugas pengawasan dan adjudikasi lainnya.
Kedua pihak berharap, solusi itu dapat membuat kejanggalan data yang tak sempat terkoreksi dapat tetap dicermati, namun tak perlu membuat penetapan suara Pemilu 2024 hasil rekapitulasi molor dari tenggat.
Maka itu, meski meyakini akuntabilitas rekapitulasi berjenjang yang telah jajarannya lakukan, KPU RI mengaku tetap siap menghadapi sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional semalam pada pukul 22.19 WIB," ujar Idham kemarin.
Ia menegaskan, peserta pemilu mempunyai hak yang dijamin oleh undang-undang untuk membawa persoalan semacam itu ke Mahkamah.
"Nanti kami akan mengikuti persidangan dan nanti kami akan jelaskan di persidangan MK, jika memang ada register perkara berkaitan dengan dapil-dapil yang sekiranya menurut peserta pemilu itu masih perlu dimasukkan sebagai daftar PHPU," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/22/14492721/sejumlah-kesalahan-suara-tak-terkoreksi-kpu-yakin-hitungan-pemilu-2024