JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni pada hari ini, Jumat (22/3/2024).
Sahroni akan diperiksa penyidik sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kalau sesuai panggilan beberapa waktu lalu jam 10-an," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat.
Sedianya, KPK menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu pada Jumat (8/3/2024). Namun, ia tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari ini.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo merupakan kader sekaligus pejabat teras Partai Nasdem.
KPK pernah mengungkapkan bahwa dugaan hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo mengalir ke Partai Nasdem. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap SYL.
Dalam dakwaan, Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dan menerima gratifikasi mencapai Rp 44.546.079.044.
Dari sejumlah itu, Jaksa menyebut ada yang mengalir ke Partai Nasdem sebesar Rp 40 juta.
Perkara pemerasan dan gratifikasinya saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sementara itu, dugaan pencucian uangnya masih bergulir di tahap penyidikan.
Selama penyidikan, KPK juga telah memanggil keluarga inti Syahrul Yasin Limpo.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/22/08485681/kpk-akan-periksa-ahmad-sahroni-sebagai-saksi-hari-ini